PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 80 peraturan dalam 0,008 detik

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1955
Tindak Pidana Imigrasi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Pasal 241 sub 1 dan pasal 527 "Wetboek van Strafrecht."
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1955
Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Mengubah :
  1. PP No. 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  2. PP No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1955
Susunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara

Ketatanegaraan, Kenegaraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan