PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 80 peraturan dalam 0,009 detik

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955
Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1955
Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
  2. UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1955
Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955
Penjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :

  1. UU Drt No. 19 Tahun 1955
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1955
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)

Perekonomian

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 2 Tahun 1954 tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Diubah dengan :
  1. PP No. 33 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
  2. PP No. 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955
Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955
Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955
Dewan Keamanan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 1957 tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
  2. PP No. 18 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
  3. PP No. 28 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) tentang Dewan Keamanan
  4. PP No. 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Mencabut :
  1. PP No. 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan