PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,003 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Partai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Diubah dengan
  1. PP No. 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
  2. PP No. 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
  3. PP No. 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  4. PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPU No. 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
  2. PP No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)
Mengubah
  1. PP No. 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Film-Verordening 1940, Staatsblad 1940 NO. 539)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 32 Tahun 1956 tentang Penyelesaian Penampungan dan Pengembalian Kemasyarakat Para Anggota Corps Cadangan Nasional
  2. PP No. 26 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 21 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Mengubah
  1. PP No. 6 Tahun 1952 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pers, Pos, dan Periklanan
Status Peraturan
Mengubah
  1. PP No. 14 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954
Perekonomian
Status Peraturan
Mengubah
  1. PP No. 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan