PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 191 peraturan dalam 0,002 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1952
Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional
Diubah dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1953 tentang Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)
Mengubah :
  1. "Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76).
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1952
Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang

Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 33 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1952
Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952

Perpajakan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1952
Penambahan Keputusan Presiden Nomor 210 Tahun 1952

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1952
Mengubah Masa Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1952
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Diubah dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
  2. UU No. 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan