PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 112 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PP No. 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1948
Pengluasan '' Berlakunya Peraturan Pidana /Disiplin Tentara'' dan Kekuasaan Pengadilan Tentara

Kepegawaian, Aparatur Negara

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1948
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1948
Militarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1948
Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1948
Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

Administrasi dan Tata Usaha Negara Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948
Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1948
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Mencabut :
  1. UU No. 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan