PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 68 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947
Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1947
Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947
Peraturan Mahkamah Tentara Sementara

Hukum Acara dan Peradilan Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1948 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1947
Cukai Minuman Keras

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi Untuk Wali-Kota Diseluruh Indonesia

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1947
Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1947
Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.

APBN

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1947
Naturalisasi Johann Jordan

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Administrasi dan Tata Usaha Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi
  2. PP No. 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
  3. PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
  4. PP No. 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan