DINAS tENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (sdm) KABUPATEN HALMAHERA BARAT-TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentany Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenakertrans No. PER.02/MENJ/III/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penerbitan SKRD dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Pengangsuran dan Penundaan Retribusi; Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Pemberian Intensif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Lamp. : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2017
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - BESARAN KOMPENSASI KERJA KARENA RESIKO KERJA - PERJANJIAN KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka
kepada Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran dengan
Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang perlu diberikan
kompensasi karena resiko kerja; bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena resiko
kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya
guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur Besaran
Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana
Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Semarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati ;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian kompensasi karena resiko kerja, besaran kompensasi karena resiko kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan dan penempatan tenaga
kerja lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
lokal secara luas dan untuk menghindari
terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan
ekonomi dalam masyarakat. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 23 ayat (6), dan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, maka
diperlukan pengaturan lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
Pasal 18 Ayat (6) Undang – undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.05/MEN/IV/2007 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.07/MEN/IV/2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 3 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN;
BAB III
PEMBERDAYAAN, PENDAFTARAN DAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA LOKAL;
BAB IV
PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA;
BAB V
PERLINDUNGAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
MASYARAKAT;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2017
dinas sosial kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan menengah pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat di bidang Loka latihan kerja usaha kecil dan menengah, maka perlu diatur dalam suatu susunan organisasi dan tata kerja loka latihan kerja usaha kecil dan menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
'l f ' 'f i
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Luwu Utara.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Utara
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja.
10. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas
11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas jabatan.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
. .
� d
\ r \:
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Kepala UPT Pasal 4
(1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru.f a mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala UPT mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan latihan
Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Latihan Kerja;
c. pelaksanaart evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Latihan Kerja;
\ ,,·,'
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan olek Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4} Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala UPT mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. menclistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis Latihan Kerja;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Latihan Kerja;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi dan sarana prasaana Latihan Kerja;
k. melaksanakan fasilitasi transfortasi teknologi
Latihan Kerja;
1. mengoordinasikan dan pemantauan, pengendalian, kebijakan teknis Latihan Kerja;
melaksanakan dan evaluasi
m. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
n. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peratutan perundang undangan;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
.
' ,i
. ..
Pasal 5
(l} Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoorclinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingungan UPT.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. membantu, mengawasi clan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. · melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoodinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoodinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan danmelaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoodinasikan dan melakukan adminstrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koorclinasikan dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi UPT;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
. Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menyelengggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1) huruf c, adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsioanl pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisi kebutuhan, formasi, sesuai ketentan peraturan perundang• undangan.
BABV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM
JABATAN
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 8
( 1) UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronasasi, simflikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
Pasal 9
(1) Kepal UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalarn lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing - masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sabagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dalarn melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan
kerjasarna dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalarn rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
bahwa sistem Jaminan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Undang-Undang nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 86 tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIL;
BAB IV
TATACARA PENDAFTARAN;
BAB V
BESARAN DAN TATACARA PEMBAYARAN IURAN;
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2017 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Komponen Bangunan dan Upah Tenaga Kerja Sebagai Dasar Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mamka perlu adanya penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkkotaan (PBB-P2) Tahun 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Bupati tentang Harga Komponen Bangunan dan Upah Tenaga Kerja Sebagai Dasar Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga nomor 14 Tahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013; Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ktentuan umum, harga komponen bangunan dan upah tenaga kerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
.
.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat