Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui pendekatan preventif terhadap potensi dan/atau dugaan penyimpangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pengawasan preventif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawasan intern Pemerintah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan preventif, kriteria dan tata cara pengawasan preventif, pengorganisasian dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2017 tentang Remunasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Pelaksanaan pemberian Remunerasi terhitung mulai Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 5 ayat (3) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017
Materi Pokok: Asas remunerasi, Sumber dana Remunerasi, Penerima Remunerasi, Bentuk Remunerasi, Indikator Tunjangan Kinerja, Penghitungan Besaran Tunjangan Kinerja, Tambahan Nilai Dalam Pemberian Tunjangan Kinerja, Pemberian Tunjangan Kinerja, Besaran Honorarium Bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, Jaminan Sosial, Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 20 HLM; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN
DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan di bidang perpajakan daerah kepada masyarakat
yang selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik,
maka perlu mendelegasikan sebagian kewenangan
penandatanganan produk pelayanan perpajakan daerah
kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Pelayanan Perpajakan Daerah Kepada Badan Pendapatan
Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013.
Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan
daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas
permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan
Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien,
cepat, mudah, transparan dan pasti;
c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan
Perpajakan Daerah meliputi:
a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan
Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat
terjangkau; dan
b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta PD/Unit Kerja yang telah mempunyai pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku meliputi :
a. Satuan Polisi Pamong Praja diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Dinas Perhubungan diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Dinas Kebakaran diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintahan Kota Yogyakarta serta dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pegawai sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain: Ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 7a dan 7b, Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 11a dan 11b,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Yogyakarta, perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017
Materi Pokok: Asas remunerasi, Sumber dana remunerasi, Penerima, Bentuk remunerasi, Indikator Tunjangan Kinerja, Penghitungan Besaran Tunjangan Kinerja, Tambahan Nilai Dalam Pemberian Tunjangan Kinerja, Tunjangan Hari Raya, Besaran Honorarium bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, Jaminan Sosial, Bonus, Pesangon, Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Tahun 2019
ABSTRAK:
Agar penyusunan perencanaan APBD Kota Magelang dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan PAsal 298 ayat (2) dan ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi a. standar biaya honorarium kegiatan, b. standar biaya perjalanan dinas, c. standar biaya pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota telah melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pelayanan publik serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2006; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah fiubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2012
Peraturan Wali Kota ini mengatur Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagia Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan Kewajiban; 3. Penyelenggara Paten; 4. Jenis Kewenangan yang Dilimpahkan; 5. Pembiayaan dan Penerimaan; 6. Pembinaan, Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi; 7. Prosedur Penandatanganan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada
Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelaksanaan pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan berupa pemberian IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat tahun 2019 terhitung sejak diundangkannya Peraturan Wali Kota ini
51 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2018
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu memberikan sanksi administrasi kepada penerima hibah dan bantuan sosial
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Pemendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016, Permendagri No 33 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perwal No 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwal Magelang No 31 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual perlu beberapa
penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor
36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERWALI No. 36 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih;
d. Kebijakan Akuntansi neraca;
e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas;
g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan;
h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas;
i. Kebijakan Akuntansi persediaan;
j. Kebijakan Akuntansi piutang;
k. Kebijakan Akuntansi investasi;
l. Kebijakan Akuntansi aset tetap;
m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya;
n. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO;
p. Kebijakan Akuntansi beban;
q. Kebijakan Akuntansi belanja;
r. Kebijakan Akuntansi transfer;
s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan;
t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan;
u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan
v. laporan keuangan konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
merubah PERWALI No. 36 Tahun 2017
3 hlm. 40 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2007 tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah Yang Mutasi, Pensiun, Atau Menjalani Bebas Tugas di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural Yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2017
Materi Pokok: Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Mutasi, Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Pensiun, Memori Jabatan Bagi Pejabat Yang Menjalani Bebas Tugas, Mekanisme Pengesahan Memori Jabatan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembuatan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun Atau Menjalani Bebas Tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat