Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permenhub No. 192 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan
Kewarganegaraan dan ImigrasiPariwisata dan KebudayaanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
Permenhub No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, perlu menetapkan Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengatur tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi: a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan C. izin operasi. Badan Usaha dimaksud, dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; atau b. Badan Hukum Indonesia. Badan Usaha tersebut, merupakan Badan Usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Permenhub No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Perizinan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; Permenhub No. PM 31 Tahun 2012; Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 31 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 ayat (5), Pasal 157, Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (3), Pasal 167 ayat (5), dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021;Perpres No. 40 Tahun 2015; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala dilakukan terhadap: a. Mobil Penumpang Umum; b. Mobil Bus; c. Mobil Barang; d. Kereta Gandengan; dan e. Kereta Tempelan. Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan. Uji Berkala terdiri atas: a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala; b. Uji Berkala pertama; dan c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 63, BN.2020/No.958, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 54, BN.2020/No.925, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat