Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi
ABSTRAK:
bahwa satu paket urusan kependudukan warga terpenuhi merupakan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang dimaksudkan untuk mendukung perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh status penduduk yang brmanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan, bahwa satu paket urusan kependudukan warga terpenuhi bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui layanan terintegrasi yang dilakukan dalam bentuk paket layanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan kartu Identitas Anak yang dilaksnaakan dengan cepat, mudah, gratis dan nyaman bagi Penduduk Kota Surakarta; bahwa pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan melalui Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi memerlukan pengaturan teknis pelaksanaan dalam peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sasaran, dokumen sapu kuwat, tahapan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi pada saat ini khususnya di Kota Madiun dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
a. Lokasi, Jadwal, Jenis Tempat Usaha dan Jenis Barang yang diperdagangkan PKL;
b. Pemindahan Lokasi PKL;
c. Kewajiban dan Pajak Retribusi PKL; dan
d. Pembinaan, Pengawasan dan Penataan PKL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan perlu dilakukan pengaturan mengenai perjalanan
dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
dan pihak lain yang ditugaskan membantu kegiatan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang!
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak; sesuai dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota*
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan'
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan/anggota DPRD,
Pejabat Negara/Pegawai dan Pihak Lain yang diberi tugas untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas mempunyai prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah!
Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan'
biaya Perjalanan Dinas.
Perjalanan Dinas, terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kalimantan Timur;
b. Perjalanan Dinas Luar Wilayah Kalimantan Timur; dan
c. Peijalanan Dinas luar Wilayah Indonesia. Perjalanan Dinas yang bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi hanya
diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta dapat:
mengikutsertakan staf PNS/CPNS dengan ketentuan secara substansi
keikutsertaan tersebut memang diperlukan. Ketentuan mengenai besaran uang harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 42 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2019
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kota
Magelang telah diatur dengan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dan dinamika
peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun
daerah maka, Peraturan Walikota Magelang Nomor 31
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 36
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 16A, perubahan Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM
KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Laboratorium
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian
atau, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium
Kesehatan yang dibebankan kepada seseorang atau badan sebagai
imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan pemeriksaan
pada Laboratorium Kesehatan. Tarif BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diperhitungkan atas dasar
unit cost dari setiap jenis parameter pelayanan pemeriksaan yang
perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan
standar biaya. Tarif kegiatan pelayanan meliputi
komponen Jasa sarana dan Jasa pelayanan yang proporsinya sesuai
dengan kebutuhan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
berdasarkan asas kepatutan. Pendapatan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah digunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya operasional dan
non operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
9 hlm. 5 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan di daerah, maka diperlukan produk hukum daerah yang sesuai metode dan standar pembentukan peraturan perundang-undangan, Dan bahwa agar pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Sehingga berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Produk Hukum, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Penomoran, Pendokumentasian, Autentifikasi Dan Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan perlu diupayakan keberlanjutan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPM Mandiri) yang merupakan prakarsa daerah dalam rangka menunjang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan pemberian dana Hibah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan untuk lebih mempercepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan perlu melibatkan peran serta Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 11 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2010; Perda No 8 Tahun 2013; Perda No 14 Tahun 2016; Perda No 19 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Organisasi Pelaksana, Pembiayaan PDPM Mandiri, Pemanfaatan Dana, Mekanisme Pencairan Dana PDPM Mandiri, Mekanisme Pelaporan, Penerapan Pajak atas Kegiatan PDPM Mandiri, Monitoring dan Evaluasi, Waktu Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 tentang program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota pekalongan Tahun 2018 (Berita Daerah Kota pekalongan Tahun 2017 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2018
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam
jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek
belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan
pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan
Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan
Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kecamatan
Balikpapan Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami
perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2018; PERWALI No. 43 Tahun 2018.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 43 Tahun 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2020;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang
Tahun 2020 yang merupakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2019
struktur organisasi - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, LD Kota Bima 2019 Nomor 472
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dalam hal pengaturan beberapa nomenklatur bagian dan sub bagian serta tugas dan fungsinya, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2018, Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Bima ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat