PERDA Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Derah Kabupaten Sumedang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 3.Staf Ahli; 4.Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; 5.Kepegawaian; 6.Ketentuan Lain-Lain; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2016
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 TAhun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan kembali perangkat daerah yang mengarah pada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang proporsional dan transparan sesuai kebutuhan, dan upaya tersebut diharapkan menghasilkan organisasi perangkat daerah yang tidak terlalu besar namun efektif dalam pelaksanaan fungsi pokoknya sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Dengan organisasi yang tepat bentuk, tepat fungsi, dan tepat ukuran sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah sebagai daerah otonom, maka pelayanan publik diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
a. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008;
b. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
c. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008;
d. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010;
e. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2010;
f. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2010;
g. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010;
h. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2011;
i. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011;
j. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2012;
k. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2014;
l. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014;
m. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014;
n. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015
11 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Melawi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Jabatan Perangkat Daerah; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan daerah nomor 1 tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2016/No.10, TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dengan peraturan daerah ini dibentuk perangkat daerah sebagai berikut:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 4).
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kelurahan selaku Perangkat Kecamatan harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penataan Kelurahan dengan cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No 73 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2006;PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015;PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penggabungan Dan Penghapusan; 4. Tim Pembentukan,Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ketapang No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 18 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan mengenai: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa :
a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang;
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang;
d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan
2. Kedudukan dan jenis desa
3. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa
4. Tata kerja
5. Pembinaan perangkat desa
6. Pengisian perangkat desa
7. Penyaringan
8. Pengangkatan perangkat desa
9. Biaya pengisian perangkat desa
10. Masa jabatan perangkat desa
11. Larangan dan sanksi
12. Pemberhentian
13. Pejabat pengganti perangkat desa
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
PEraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselenggarakan dengan berasaskan: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintah dan Potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. flesibilitas. Pada saat peraturan daerah ini berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru; b. pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perda ini; c. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. rumah sakit umum daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten diundangkan; e. perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada layanan pengadaan barang dan jasa yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan utasnya sampai dengan diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi layanan pengadaan barang dan jasa diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat