Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo. Pasal 139 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perusahaan umum daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Berisi tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Aaerah Air Ainum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, yang dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban
kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai
pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecarnatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturari Pemerintah 17 Tahuri 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2002 Nomor 20);
8. Peraturan Daerah Nornor ii Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.24 Tahun 2007; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.140 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Perda No.14 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DANI DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-tindang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dusun Pulau Pekan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 21);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DAM DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BULUNGAN (PERSERODA)
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan bank perkreditan rakyat sebagai bagian dari perbankan nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, dalam perkembangannya perlu diadakan perubahan bentuk badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Perda ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Perubahan Nama; Bab III Tempat Kedudukan; Bab IV Tugas Dan Kegiatan Usaha; Bab V Jangka Waktu Berdiri; Bab VI Modal, Saham Dan Kekayaan; Bab VII Organ Perseroan; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Dan Pelaporan; Bab X Evaluasi; Bab XI Kerja Sama; Bab XII Penggunaan Dan Penetapan Laba; Bab XIII Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan; Bab XIV Penggabungan/Peleburan Dan Pengambilalihan; Bab XV Kepailitan; Bab XVI Pembubaran Dan Likuidasi; Bab XVII Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 4),
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan; III. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; IV. Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
5 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dibidang penyiaran dan penyampaian informasi publik, keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang merupakan media penyiaran mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi di Kabupaten Muara Enim. Bberdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran di Daerah Kabupaten dapat dibentuk/ didirikan lembaga penyiaran publik lokal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, perizinan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, penyelenggara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penJrusunan rencana strategis,anggaran jangka menengah, rencana kerja dan anggaran tahunan, persyaratan, kedudukan, hak, kewajiban dan pembinaan untuk Penyelenggara LPPL Radio Suara Muara Enim diatur dengan Peraturan BuPati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2020/Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Pembinaan penataan perangkat daerah ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan
perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan secara berkelanjutan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi; Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019.
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda No 3 Tahun 2015
Perda No 6 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 32/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah di Kota Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Majakerta Tahun 2020 Nomor 27 /D, Tambahan Lembaran Daerah Kata Majakerta Nomor 27 /D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2A dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat