Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar secara efektif, efisien dan akuntabel serta berkeadilan , maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pasar;
b. bahwa dalarn rangka untuk rneningkatkan pelayanan persarnpahan / kebersihan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkaiit objek retribusi pelayanan kebersihan, objek retribusi pelayanan pasar, struktur dan besaran tarif, serta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap yaitu tentang tarif pajak, Besarnya tarif Pajama Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tarif Pajak Air Tanah, Objek pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dan NPOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6),
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa objek dan tarif retribusi terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dewasa ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi terminal serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi .Iawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRUBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; TATA CARA PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN PENAGIHAN PEMBAYARAN; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KASALUWARSA; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
-
Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 3, TLD Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta untuk optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dan retribusi daerah jenis jasa umum.perlu mengubah dan menyesuaikan struktur dan tarif retribusi jasa umum pada objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permenhub No. PM 133 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 15, dan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
sehubungan dengan penambahan jenis layanan kesehatan oleh pemerintah daerah, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut: a.
Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011;
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan telah melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutannya perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Serta Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut ketentuan tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
40 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera./ Tera Ulang di Kabupaten Tapin kepada orang pribadi atau
badan, maka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Permendag Nomor 31/M.DAG/PER/10/2011; Permendag Nomor 69/M.DAG/PER/10/2012; Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag Nomor 26/M.DAG/PER/5/2017; Permendag Nomor 68
Tahun 2018; Permendagri Nomor 3 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang memuat Ketentuan Umum; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kewenangan Pemungutan; Pemanfaatan Penerimaan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemunggutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
38 halaman; Lampiran 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat