Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1994 tentang lzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan, yang pada akhimnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian Sumber Daya Alam serta lingkungan hidup, maka perlu diatur dengan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 56/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Dan Tata Cara Perizinan
Bab III Retribusi
Bab IV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1994 tentang lzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mensukseskan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanah GBHN
1999-2004, perlu ditetapkan Visi dan Misi Kota Magelang; bahwa dalam rangka mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kota Magelang perlu disusun suatu Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002-2005; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Magelang ( Renstra) tahun 2002-2005;
Ketetapan MPR No IV /MPR/1999; UU No 17 Tahun 1950; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 108 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika rencana strategis kota Magelang Tahun 2002 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal I ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2001 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
Tentang Pelaksanaan Undang – undang
Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan –
ketentuan Pokok Pertambangan, setiap
usaha pertambagan bahan galian Golongan
Startegis dan golongan bahan galian vital
harus mempunyai izin Kuasa Pertambangan.
b. bahwa untuk melaksanakan hal-hal
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Pertambagan Umum
Daerah dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
4. Undang – undang Nomor 11 tahun 1967
tentang ketentuan – ketentuan Pokok
Pertambangan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Nomor 4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
Tentang Perubahan Kedua atas Pertaturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang – undang Nomor 11
Tahun 1967 Tentang Ketentuan – ketentuan
Pokok Pertambagan ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan
Lembaran negara Nomor 4154);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
Tentag Penggolongan Bahan – Bahan Galian;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lemabaran Negara Nomor 4139);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000
Tentang pedoman tehnis penyelenggaraan
Pemerintahan di bidang Pertambagan
Umum;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 tentang pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kabupaten
Kolaka;
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pertambangan umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai usaha pertambangan umum; wewenang dan tanggung jawab; pemberian kuasa pertambangan; pertambangan rakyat; pengelolaan lingkungan hidup; hubungan pemegang KP, KK dan PKP2B dengan hak atas tanah; berakhirnya izin usaha pertambangan; pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat serta kemitrausahaan; kewajiban pemegang KP, KK; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembagunan di daerah selama Tahun 2002, perlu adanya acuan, arahan dan pedoman perencanaan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Kabupaten Sragen Tahun 2002
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002, dimaksud sebagaimana Pasal 1 Peraturan Daerah ini, berfungsi sebagaimana dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen.
(2) REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : KONDISI UMUM
BAB III : ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV : BIDANG STRATEGIS DAN BIDANG PENUNJANG
BAB V : SUSUNAN PROGRAM DALAM MATRIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2002.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2000 - 2004
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah, perlu membuat Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun Anggaran 2000 - 2004 yang merupakan garis besar kebijakan pembangunan Daerah, yang berisikan kebijakan dan program - program pembangunan prioritas untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PerDa No.17 Tahun 2000
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2002
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Tebo - Tahun Anggaran 2002
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tebo Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 2 PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tebo Tahun Anggaran 2002.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002
POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2001-2005
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Daerah telah banyak membcrikan hasil- hasil
yang positif dan telah menciptakan keadaan yang dapat menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan sebagai tahap awal pembangunan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Repuka Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis-galis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang pada hakekamya adalah Pola Umum Pegnbangunan Nasional yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara guna mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang digariskan dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, di samping keberadaaan GBHN 1999-2004 diperlukan konsepsi penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang ditumgkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah dalam jangka waktu lima tahun, guna mewujudkan keserasian pembangunan, perunnbuhan dan kemajuan Daerah diberbagai bidang bahwa dengan keluamya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/829/II/Bangda tanggal 28 April 2000, perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah 2000-2005 maka untuk Kabupaten Kuantan Singingi disusun Pola Dasar Pcmbangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001 - 2005;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor :IV/MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat , Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor :1 12, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 1646); Undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor : 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4849); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lcmbaran Negara 3848); ndang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 206); Peraturan Pemrintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenmgan Kabupaten Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952); Putusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Putusan Presiden.
Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C disesuaikan dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Pengambilan Bahan Galian Golongan C
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang
Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002
kepengurusan - perusahaan - daerah - air - minum - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum da;am rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurus, Direksi, Badan pengawas, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat