Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA KHUSUS PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2015
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015 yang dibiayai dari belanja
hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Satuan Harga Khusus Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Standar Satuan Harga Khusus Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. standar honorarium penyelenggara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati; dan
b. standar harga satuan barang/jasa kebutuhan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ayat (2) pasal 2 dan ayat (2) pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan pendanaan kegiatan pemilihan mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan sesuai peraturan menteri ini;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU - MUSYAWARAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
MELALUI MUSYAWARAH DESA
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa perlu ditetapkan Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Melalui Musyawarah Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Persiapan; Pencalonan; Musyawarah Pemilihan Kepala Desa; Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Format Keputusan BPD tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala
Desa, Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kepala Desa,
Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan
Unsur Masyarakat yang mengikuti Musyawarah Pemilihan Kepala Desa,
Keputusan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih tercantum dalam
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
21 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pemilihan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 diperlukan
adanya regulasi daerah yang mengatur Tata Cara pengelolaan
Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di
Kabupaten Banjar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
bahwa pengelolaan dana kegiatan pemilihan dilakukan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Desa maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 TAhun 2014; Permenagri No. 112 Tahun 2014; Perme4ndagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 TAhun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepla Desa Serentak Secara Bergelombang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa BPD Perangkat Desa dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa, Dokumen Dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengadaan, Musyawarah Desa Untuk Pemilihan Keplasa Desa Antar Waktu, Penyelesian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2015.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Banjar Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banjar yang dilaksanakan secara langsung pada Tahun
2015 , diperlukan adanya pengaturan tata cara pencairan dana
cadangan sebagai pedoman dalam penggunaan dana cadangan
untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pencairan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Banjar Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Peruntukan Dana Cadangan;
3. Pencairan Dana Cadangan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 ayat
(3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495));
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
3. TAHAPAN PELAKSANAAN
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2013
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat