Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9;
3. Ketentuan Pasal 11;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 15;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 61A;
8. Ketentuan Pasal 63A;
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64A;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 66A;
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 67A;
12. Ketentuan Pasal 71A;
13. Lampiran I;
14. Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7 halaman isi, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang teknologi kedokteran sehingga berdampak terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan bertambahnya peralatan kesehatan, antara lain, peralatan perdiognosis pemeriksaan umum, pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, pelayanan kefarmasian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2021
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah beberapa aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan.
Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), PEMUNGUTAN PAJAK (Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada di Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pelayanan pasar dan tera/ tera ulang terhadap beberapa ketentuan, obyek dan besaranya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 69 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M•;DAG/PER/5/2017
Perda Kab. Mojokerto No 5 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabu paten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (6) diubah, dan Ayat (5) dihapus ;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 56 diubah;
5. Ketentuan Pasal 89 diubah;
6. Di antara ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 98A dan Pasal 98B;
7. Ketentuan Pasal 99 diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran :
a. Angka 1 huruf c, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof. DR. Soekandar diubah;
b. Angka 1 huruf d, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Achmad Basoeni diubah;
c. Angka 2, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS):
1) Angka 3.j, Angka 4, Angka 10.f diubah;
2) Angka 7.c, Angka 7.e, dan Angka 8.a dihapus; dan
3) setelah Angka 11 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka 12, Angka 13, Angka 14, dan Angka 15;
d. Di antara Angka 2 dan Angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni Angka 2A, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
e. Angka 5 huruf a, Retribusi Pelayanan Pasar untuk Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar diubah; dan
f. Angka 10, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf a, huruf b.1).a), dan b.2), dan diubah, huruf b. l).b), b.1).c) dan b.3) dihapus; dan
g. Angka 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; ; Perda kaltim No.1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 41 dihapus; Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: Perda No.3 Tahun 2018
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab.Tabanan No.3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pjak Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 69 Tahun 1958;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
1. Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
2. Ketentuan pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018.
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan adanya penambahan objek dan tarif tempat rekreasi dan olahraga, maka perlu melakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan Pasal 42 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah yaitu :
a. Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
b. Nomor 5 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat