TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/No. 32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, besarnya tunjangan perumahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Calon Kepala Desa serta Peran Pemerintah Daerah/Desa
Bab III Ketentuan, Waktu, Bentuk dan Bahan serta Alat Peraga Kampanye
Bab III Larangan Kampanye
Bab IV Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi Kampanye
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilih
Bab III Pendataan Pemilih
Bab IV Ketentuan Lain-lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, perlu dilakukan penyempurnaan untuk lebih memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pencalonan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran Calon Kepala Desa
Bab III Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, P2KD dan PNS/Karyawan BUMN/BUMD
Bab IV Penjaringan dan Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa
Bab V Penetapan Calon, Nomor Urut dan Tanda Gambar serta Pengumuman Calon
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 5)
TAHAPAN PEYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tahapan peyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
Bab III Ketentuan Lain-lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal
15, dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
1
SALINAN
2
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 01)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN, PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA PEMILIHAN
BAB III
PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA TPS
BAB IV
PENDAFTARAN PEMILIH
BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON
BAB VI
SELEKSI TAMBAHAN
BAGI BAKAL CALON KEPALA DESA
BAB VII
PELAKSANAAN KAMPANYE
BAB VIII
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IX
REKAPITULASI, PENETAPAN DAN PELAPORAN
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB X
MEKANISME PANGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan; bahwa mengingat pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu harus segera dilaksanakan karena telah berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara, maka sebelum ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemilihan kepala Desa antarwaktu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Peyelesaiana Perselisihan; Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antarwaktu; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
36 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4),
Pasal 32, dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Perbekel;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN; 3.PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 4.PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN; 5.PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 6.PEMUNGUTAN SUARA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7.PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PERBEKEL; 8.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 9.PELANTIKAN PERBEKEL; 10.PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 11.PEMBIAYAAN; 12.KETENTUAN PENUTUP; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Perbekel (Dicabut)
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2015
TEMPAT PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No. 26 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden perlu mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat