PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, maka :
a. Ketentuan-ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 230);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 183); dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11)
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara masing-masing Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 tahun 2014, Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga
Teknis Daerah sebagimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Pcraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka
Perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali
perangkat Daerah yang baru dengan berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tcnggara tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun.2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPTD
Bab IV Pembentukan Cabang Dinas
Bab V Staf Ahli
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Pemda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 27);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lemabaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 68);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 7) kecuali Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf g, sampai dengan huruf i, dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 37;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 30);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.7111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP no.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan ULP, Staf Ahli, kepegawaian, perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab III. Staf Ahli; Bab IV. Pembentukan UPT; Bab V. Ketentuan Peralihan; Bab VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. Thn 2016/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Daerah perlu menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Tipelogi Perangkat Daerah
4. Pembentukan UPT
5. Staf Ahli
6. Jabatan Perangkat Daerah
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Tata Kerja
9. Kepegawaian
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa pelelangan sebagai bagian dari proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP);
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/128/D.II PAN-RB/1/2013 tentang Penataan Kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP), penempatan unit layanan pengadaan barang/jasa dibentuk Bagian tersendiri pada Sekretariat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 280);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 280) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 1 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 10 sehingga Pasal 1 ayat (1) huruf b;
2. Ketentuan Lampiran I pada Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d;
3. Ketentuan Lampiran I setelah Pasal 25 ditambah 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf Keempat tentang Bagian Layanan Pengadaan dan disisipkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C dan Pasal 25D;
4. Ketentuan Lampiran I.1 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat