Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjawab berbagai perubahaan serta terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perlu adanya retribusi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir daengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
10 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 4 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan unit organisasi bersifat khusus dan unit organisasi bersifat fungsional, staf ahli, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, dan ketentuan perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2021
PEMBENTUKAN KELURAHAN DAIK SEPINCAN KECAMATAN LINGGA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga;
b. bahwa dalam rangka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Lingga,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lingga No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Daik Sepincan Kecamatan Lingga, dengan menetapakan luas dan batas wilayah kelurahan, lurah dan perangkat lurah serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020, perlu disesuaikan Nomenklatur kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020.
ketentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
e. Badan Daerah Kabupa ten Jombang, terdiri dari:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunja ng perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK; PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2021
pEMBENTUKAN kelurahan berlian kecamatan singkep selatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunandan pengelolaan potensi pariwisata serta menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Lingga di Pulau Berhala, maka perlu dilakukan pembentukan suatu Kelurahan;
b. bahwa Desa Berhala yang terdiri dari dua dusun yaitu dusun I Pulau Lalang dan dusun II Pulau
Berhala yang dibatasi oleh lautan sebagai jalur perdagangan lintas negara yang memiliki rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada pada dua dusun sehingga dipandang perlu untuk menata kedua wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Lingga No. 13 Tahun 2016 seabgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan, dengan menetapkan cakupan wilayah, batas wilayah, jalannya pemerintahan, pembiayaan dan penataan aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Mempawah : 22 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehingga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penanaman, dan Perizinan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kelembagaan; Tata Kerja; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomro 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketetraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, seburusan bencana dan mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien, dengan pertimbangan efisiensi sumber daya, perlu adanya penataan perangkat daerah; bahwa beberapa ketentuan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah untuk menampung pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, suburusan bencana dan penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi dan Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kesinambungan dan efektivitas
pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara,
diperlukan adanya perubahan kelembagaan yang
untuk menjamin pembangunan dan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan potensi dan
karakteristik daerah serta pertimbangan keutamaan
daerah, kemudahan koordinasi pada setiap tingkatan
administrasi, serta hasil evaluasi, maka perlu
dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat
daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 363);
Pasal I
Pasal 4
Pasal 8
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 9
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 11
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pasal 14
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Paragraf 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
NOMOR 2 TAHUN 2021
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat