Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan telah ditetapkan peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kota Luubuklinggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 serta dibentuknya Unit pelaksana Teknis Dinas yang baru berupa Rumah Sakit Umum Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi Potensi peningkatan pendapatan Asli Daerrah sehingga perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahu 2001;UU No 28 Tahu 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kelima atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur: a. Nomor 5 Tahun 2013; b. Nomor 1 Tahun 2018; c. Nomor 10 Tahun 2019; dan d. Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa demi menjamin kesejahteraan masyarakat umum sesuai dengan tujuan negara di dalam konstitusi maka pemerintah daerah berwenang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah; b. bahwa dengan adanya perkembangan saran dan prasarana kesehatan di Kabupaten Flores Timur yang belum menjadi objek retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi yang harus disesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini makan pelru dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur mengenai retribusi jasa umum; c. bahwa untuk menjami kepastian hukum dalam melaksanakan pemungutan retibusi terhadap jasa pelayanan kesehatan yang belum menjadi objek retribusi saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai peninjauan kembali tarif retribusi maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9 dan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kai diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013; Nomor 1 Tahun 2018; Nomor 10 Tahun 2019; dan Nomor 5 tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9 dan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kai diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013; Nomor 1 Tahun 2018; Nomor 10 Tahun 2019; dan Nomor 5 tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur: a. Nomor 5 Tahun 2013; b. Nomor 1 Tahun 2018; c. Nomor 10 Tahun 2019; dan d. Nomor 5 Tahun 2020 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengendalian menara telekomunikasi,Pemerintah Kabupaten Katingan menyediakan
pelayanan pengendalian menara telekomunikasi pelayanan dimaksud, dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa dengan adanya perubahan tata cara perhitungan tarif pelayanan pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII, berdasarkan indeks harga, perkembangan perekonomian saat ini, juga terdapat penambahan dari objek dan subjek dari retribusi jasa usaha yang lain, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian masyarakat perlu meninjau kembali struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pesisir Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengaasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengaasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ;
Pengukuran Tingkat penggunaan jasa Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Restribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 26 Th 1983 yg telah diubah dg PP No 16 Th 1986; PP no 69 Th 2010; PP No 97 Th 2012; PP No 42 Th 2018; PP no 10 Th 2021; PP no 16 Th 2021; Permendag No 31/M-DAG/PER/10/2011; Permenkes No 85 Th 2015; Permendag No 68 Th 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan tarif retribusi tempat khusus parkir; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi tempat khusus parkir serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengingat : 1. Pasar 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 4. Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011
mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
1. Ketentuan pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan pasal 25 diubah;
4. Ketentuan pada halaman lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa Pelaturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribsusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi di Kabupaten Rembang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan Lampiran Undang U ndang Nomor 23
Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah Pembagian
Urusan Pemerintahan Ko nkuren Antara Pemerintah Pusat
d an Daerah Provinsi d an Daerah Kabupaten Kota, telah
diatur ditindaklanjuti dengan penataan SOTK Pemerintah
Kabupaten Rembang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubaha n Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan tersebue mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan d an Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Mengubah ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang memerlukan pembiayaan maka tarif Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 perlu dilakukan perubahan, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002;
Qanun ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 6, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat