PMK No. 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 152/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1171, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sesuai arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi pelayanan rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboraturium, radiologi, kemotheraphi, Tindakan operasi bedah sentral, forensik dan pemulasaran jenasah, ambulance, Pendidikan dan pelatihan, pelayanan lain-lain, dan pelayanan Tindakan medical check-up. Diatur pula mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan Kesehatan, jasa pelayanan Kesehatan melalui kontrak kerja sama, tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
-
-
156 Hlm, lampiran 6 - 156
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 82 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI No. 64 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 130); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran oleh pemerintah daerah.
Diatur pula ketentuan mengenai penyediaan dana, pencairan dana, pertanggungjawaban dana, pengawasan, pelaporan, kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, bantuan iuran, tata cara pembayaran, pemotongan DAU dan/atau DBH, dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Dalam hal penyediaan dana Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2021 dialokasikan pada Kementerian Negara/Lembaga, tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
46 HLM, Lampiran halaman 28-46.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1026/II/REN.2.3./2018/Pusdokkes tanggal 2 Maret 2018, perlu mengatur tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo pada Kepolisian Negara Republik Negara
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari:
1. tarif layanan berdasarkan kelas;
a. tarif instalasi rawat inap;
b. tarif tindakan rawat inap umum;
c. tarif tindakan persalinan;
d. tarif perinatologi;
e. tarif tindakan medik operatif; dan
f. tarif layanan penunjang medik
2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas:
a. tarif administrasi dan konsultasi dokter;
b. tarif rawat jalan;
c. tarif instalasi gawat darurat;
d. tarif intensive care unit;
e. tarif kamar jenazah;
f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
g. tarif sewa alat;
h. tarif penggunaan ambulans; dan
i. tarif pendidikan dan pelatihan
3. tarif farmasi.
Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 10-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 41/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 42/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat