Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 20, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2005
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Pt. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 24, Tahun 2019; Peraturan.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/Skbni/2004 Dan Nomor 155 A Tahun 2004 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2005.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 76, BN.2024 (766)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasa19 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan laboratorium, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, Tarif kekayaan intelektual, Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, pemanfaatan aset dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2024.
PMK No. 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2024 (476)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
dengan status kepesertaan aktif, perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yaitu tentang ketentuan umum, Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 36, BN.2024 (323)/249 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi atas layanan kesehatan pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP, tarif dan jenis penerimaan PNBP, sumber penerimaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
PMK No. 99/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 191/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 14/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 159/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 75/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 74/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 73/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 72/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 71/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 70/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 69/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 67/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 44/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 219/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 3, BN.2024 (13)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor
Bf 8953 /X/KES.22. /2023 /Pusdokkes tanggal 25
Oktober 2023 Hal Usulan Penetapan Tarif Kolektif pada
41 Rumkit Bhayangkara BLU, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
d. bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara, tarif layanan, tarif layana medis, Tarif layanan rawat inap, Tarif layanan rawat jalan reguler, Tarif layanan penunjang , Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi , Tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan, Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan, Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 148, BN.2023 (1053)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan serta untuk meningkatkan efisiensi clan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial, pendanaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan dan monitoring.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 131, BN.2023 (959)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Beserta Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima peningkatan manfaat jaminan kesehatan, besaran iuran, tata cara penyediaan dana, tata cara pencairan dana, pertanggungjawaban, pelaporan dan audit, monitoring dan evaluasi, peninjauan dan penyesuaian besaran iuran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.02/2022
PMK No. 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 10/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No. 218) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 160/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 355), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat