Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu surnber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai peiaksanaan Pemerintahan Daerah dalam dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 33 diubah; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
c. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
d.
e. Saat Terutangnya Pajak;
f. Pemungutan Pajak;
g. Pembayaran Pajak;
h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
i. Kadaluwarsa Penagihan;
j. Ketentuan Bagi Pejabat;
k. Pemeriksaan;
l. Insentif pemungutan;
m. Ketentuan Khusus;
n. Ketentuan Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
15 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1959 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4377);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan L:embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5960);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahhun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubaghan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun Nomor 2008 Nomor
13, Tambahan Llembaran Daerah Kota Parepare Nomor 63);
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 69);
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 71);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengatur perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Tanah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2018, No Reg Perda 9/2018, TLD No.182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan di daerah dan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 serta adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa mcnindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8801 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/ kota, paling lama keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pirfrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Perimbangan Kcuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Pemerintahan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 12 Tahun 2011 tentang 2011 Nomor 82, 23 Tahun Nomor Daerah 2014 tentang Negara Republik (Lembaran Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Permerintahan Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Administrası Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
11.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabubapaten pinrang rahun 2008 nomor 3 tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 294);
12.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 2 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2008 nomor 4, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 295)
13.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan (lembaran daerah kabupaten daerah tahun 2011 nomor 3 , tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 340);
14. peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2016 nomor 6, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 418);
PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3544);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 72);
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pajak Burung Sarang Walet (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Parepare Nomor 102);
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya membutuhkan sarana promosi maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di Daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sehingga perlu dilakukan secara tertib dan terkendali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
Dalam peraturan in diatur tentang penyelenggaraan reklame yang meliputi: Perzinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengendalian Reklame Rokok;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.08/08-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pajak Reklame pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Peraturan Bupati menetapkan besarnya tarif Pajak Reklame sebesar 20 % (dua puluh lima persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaiamana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram , perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32, disisipkan 1 [satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat