Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7 tanggal 29 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan pemilik, pengelola, manajer, pimpinan dan/atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok; tanda/peringatan larangan merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2010/18 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Kota Magelang yang belum Tertampung Dalam Kota Jamkesmas Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Magelang Nomor : 4 70
I 02.AI 112 Tahun 2008 tentang Jumlah Kepala Keluraga (KK)
dan Jiwa Miskin Kota Magelang Hasil Pendataan Tahun 2007
ditetapkan jumlah penduduk miskin Kota Magelang yang
membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan berjumlah 27 .552
jiwa; bahwa dari jumlah tersebut diatas untuk 26.031 jiwa sudah
masuk di dalam kuota program JAMKESMAS, sedangkan
sisanya sejumlah 1.521 belum tertampung dalam Kuota
Program JAMKESMAS ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
UU no 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin diluar kuota Jamkesmas tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Surakarta, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat; bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa dalam rangka menghormati hak-hak perokok, maka perlu diatur pula ketentuan-ketentuan mengenai Kawasan Terbatas Merokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, kawasan terbatas merokok, kewajiban pimpinan atau penanggung jawab kawaan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, standar tempat khusus untuk merokok, tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok serta tata cara pemasangannya, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jarninan kesehatan untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup layak untuk meningkatkan
rnartabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil
dan makmur; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap resiko
kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan
kesehatan, rnaka perlu adanya jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan walikota tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekolangan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, sasaran dan tata cara kepesertaan, jenis jaminan kesehatan daerah, pelayanan kesehatan yang dibatasi, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, tata laksana pelayanan, penyelenggaraan JAMKESDA, pembiayaan JAMKESDA, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Sesuai surat Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 16 Februari 2010 Nomor 172/66/DPRD/2010 telah menyetujui pengaturan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No.7 tahun 1987; PP No. 32 Tahu 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Mencabut Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Apotek Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, ditegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat
dalam memperoleh obat serta untuk meningkatkan pelayanan
kefarmasian, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang
Eceran Obat Menjadi Apotek Rakyat;
b. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar serta memberikan pedoman kepada Apotek Rakyat agar dapat memberikan pelayanan
kefarmasian dengan baik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Apotik Rakyat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sambil menunggu
diatur dalam Peraturan Daerah, penyelenggaraan Apotik Rakyat
sebagaimana dimaksurd pada huruf b dan c diatas, dipandang perlu
diatur terlebih dahulu dalam peraturan walikota Kendari.
1. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866),
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Pedagang Besar Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191 / Menkes / SK / LK / 2002;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 / Kab / B.VII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002,
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SKJ tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 / Menkes / Per / III / 2007 tentang Apotek Rakyat;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12),
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NAMA OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PERIZINAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KEWAJlBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menentukan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan Daerah telah ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (8PM)
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten/Kota; bahwa Peraturan Walikota Pekaloogan Nomor 2A Tahun 2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatao di Kota Pekalongan
dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Bidang Kesehatan di Kot.a Pekalongan dengan Peraturan Walik:ota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahwi 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2008 dicabut.
50 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 378 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Hibah Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat