Permen PAN & RB No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2016/NO.1030,PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2016 (322): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip urusan kesehatan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu disusun pedoman retensi arsip urusan kesehatan. Bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan masih terdapat
kekurangan dan belum mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan, diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
JAMINAN SOSIAL - KETENAGAKERJAAN DAN - JAMINAN KESEHATAN BAGI - PENYULUH PERTANIAN, PENDAMPING PROGRAM PERTANIAN, DAN PEGAWAI LAINNYA - YANG DIANGKAT BERDASARKAN KONTRAK PADA - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 21, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Pasal 28H UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
a. melakukan sosialisasi; dan
b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan,
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan,
Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian; dan
b. jaminan kesehatan.
(3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam
memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi
data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program
Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya, risiko keluarnya media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan, serta kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan dan perekenomian nasional, perlu mengubah pengaturan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Dasar Hukum Peraturan Kementan adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2002; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 94 Tahun 2011; Peraturan Kementan No. 40 Tahun 2020; dan Peraturan Kementan No. 47 Tahun 2020.
Permentan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/ Permentan/Ot.140/12/2011
Lampiran File; 37 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014
Permen PUPR No. 02/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 05/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.628, Jdih.pu.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020
Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan - Tarif - Jenis - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Layanan - Penerbitan - Surat Tanda Registrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN 2024 (298); 4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif
sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa
Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku
pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan
dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri,
produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan
proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam penerbitan surat tanda registrasi secara
elektronik
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 9 Tahun 2018; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 64 Tahun 2019; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis, persyaratan, pengecualian penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi dan penerbitan
ulang/duplikat surat tanda registrasi bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
STANDAR TEKNIS - PEMENUHAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN 2024 (204); 130 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) yang merupakan ketentuan
mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah
provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri
ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat