Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akutabilitas, efektivitas, pengenaan dan pengawasan pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin, serta meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Unclang-Uridang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi : Pasal I, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Peratrean Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan jalan.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Tarif Pajak Restoran sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (ayat); Ketentuan Pasal 33 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018
TANAH DAN BANGUNAN – HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan guna menjamin keadilan, iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum serta demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan ketentuan baru terkait pemungutan pajak secara manual dan elektronik, pemberian pengurangan dan keringanan pajak, pemberian sanksi administratif bagi pejabat pem buat akta tanah/ notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraruran Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor
- Struktur dan besarnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Masa Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pajak Daerah sekaligus mengakomodasi permasalahan di daerah terkait penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib
Pajak, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan,Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan
Pajak, Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak, Tata Cara Penagihan
Pajak, Keberatan dan Banding, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pajak yang Dibayarkan atau dipungut oleh Pemerintah, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedalawuarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus,Pelaksanaan, Pemberdayaann,
Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat , maka perlu ada peraturan tentang ketentuan umum pajak daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2000; PP No.111 Tahun 2000; PP No.112 Tahun 2000; PP No.113 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah; Meliputi; Jenis Pajak; Pemungutan; Pembayaran; Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutang
29 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Daerah yang difungsikan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 52/PUU-IX/2011, golf bukan merupakan obyek Pajak Hiburan sehingga perlu dihapus;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah secara maksimal, maka ketentuan obyek Pajak Hotel dan tarif Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ;
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah :
- Pasal 3 tentang Pajak Hotel
- Pasal 7 tentang Pajak Hiburan
- Pasal 30 tentang penentuan Pajak Hiburan.
- Pasal 40 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
- Pasal 47 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jambi Nomor 672/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlmn; 1 penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat