Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tank wisata baru di Kabupaten Gianyar telah memberikan pengaruh terhadap perekonomian masyarakat sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung peningkatan pembangunan daerah, guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian tarif retribusi di Kabupaten Gianyar dipandang perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi setiap orang atau Badan sehingga peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea (pajak) sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial dan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah masih terkendala oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pemenuhan aspek keadilan masyarakat, sehingga pemungutannya belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021
Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah melalui Pajak Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. Bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda dalam pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. Bahwa dengan berlakunya UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama ketentuan pada BAB IV penetapan pada muatan yang diatur pada Perda tentang Pajak pada Pasal 95 ayat (1) pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa mengacu pada Pasal 2 ayat (2) mengenai jenis pajak Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda yang ada sebelum berlakunya UU No 28 Th 2009 maka perlu segera disesuaikan; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 8 Th 1981;
4. UU No 7 Th 1983;
5. UU No 14 Th 2002;
6. UU No 3 Th 2003;
7. UU No 19 Th 1997;
8. UU No 14 Th 2002;
9. UU No 1 Th 2004;
10. UU No 15 Th 2004;
11. UU No 33 Th 2004;
12. UU No 28 Th 2009;
13. UU No 12 Th 2011;
14. UU No 23 Th 2014;
15. PP No 27 Th 1983;
16. PP No 14 Th 2005;
17. PP No 12 Th 2019;
18. PP No 38 Th 2007;
19. PP No 69 Th 2010;
20. PP No 91 Th 2010; dan
21. Permendagri No 80 Th 2015.
NAMA, OBJEK, DAN SUMBER PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; TATA CARA PENETAPAN PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; KADALUWARSA; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; KEBERATAN DAN BANDING; KETENTUAN PEMERIKSAAN; INSTANSI PEMUNGUT; INSTANSI PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan dan penghapusan objek retribusi serta penyesuaian tarif perlu dilakukan perubahan ketentuan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 9, serta Penghapusan Pasal 11 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2021
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa penetapan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa ketentuan mengenai retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan telah diatur dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini;
bahwa sejak diundangkannya Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Retribusi Daerah beserta perubahannya telah banyak penambahan objek retribusi yang belum terdaftar dalam Qanun tersebut untuk itu perlu dilakukan penambahan objek retribusi dengan mengubah qanun dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Golongan dan Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan satu diantara sumber Pendapatan AsIi Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyeIenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten daIam rangka memantapkan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka menyesuaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan periu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan JaIan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif pajak pengerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perda No.2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: Perda No.2 Tahun 2012
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dngan Rencana Tata ruang Wilayah Kota banjarbaru yang didalamnya tidak terdapat kawasan pertambangan yang berakibat tidak dapat menarik pajak dari sektor pertambangan, maka peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak dapat diterapkan sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.4/ TLD Kabupaten Brebes No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) danayat(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. jateng No. 16 Tahun 2019; Perda Prov. Jateng No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Brebes No. 3 Tahun 2009; Perda Kab. Brebes No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Brebes No. 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Kabupaten; RPIK 2021-2041; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan, dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat