PENJUALAN - KENDARAAN - PERORANGAN - DINAS - OPERASIONAL - DINAS - MILIK PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas, maka perlu dilaksanakan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Operasional yang kreterianya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 17 Tahun 2003; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Jenis/Golongan Kendaraan Dinas; Tata Cara dan Persyaratan; Pelaksanaan Teknis Penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Tempat Pelelangan Ikan - Penyelenggaraan dan Retribusi
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2005/No.10 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat pelelangan ikan merupakan jenis dan retribusi jasa usaha dan tidak dikelompokan ke dalam retribusi pasar grosir dan pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali peratutan Daerah Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Prov Jabar No 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelalngan Ikan dan Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasara Grosir dari Pertokoan Jo. Perda Prov Jabar no 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Perda Prov Jabar tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat pelelangan Ikan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nornor 11 Tahun 1998 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
PENOMORAN - RUMAH - DAN - ATAU - BANGUNAN - LAINNYA - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai dengan berdirinya rumah-rumah dan bangunan baru, maka untuk tertib administrasi kependudukan dan demi peningkatan ketertiban, perlu diadakan Penomoran kembali terhadap setiap Rumah dan Bangunan lainnya yang berada dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 1986 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan Lainnya dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat IT Tasikmalaya perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penomoran Rumah dan atau Bangunan; Ketentuan Pemasangan Plat Nomor; Kewajiban dan Larangan Pemilik/Penghuni Bangunan dan Masa Berlakunya Nomor Bangunan; Pengenaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2005.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 dengan menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa atas usul dan prakarsa masyarakat Desa Lambangan mengenai
pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang
sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa Lambangan,
maka perlu diakomodasi aspirasi masyarakat tersebut ;
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk
membentuk Desa Berugenjang sebagai hasil pemecahan Desa
Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemecahan Desa
Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan memecah desa yang sudah ada yang
berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu pemecahan Desa Lambangan dan
pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat