Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No. 23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo serta Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bhawa dalam rangka meningkatkan rasa cinta dan kepedulian generasi muda, khususnya bagi siswa
sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sederajat
terhadap alam dan lingkungan serta ketrampilan
tansm menanam, perlu dilakukan pernbelajaran
yang drselenggarakan oleh sekolah melalui ke~tan
pernbentukan generasi hijau; oahwa agar pembentukan generasi hijau
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya.
guna dan berhasil guna, pertu disusun pedoman
dalam pelakaanaannya yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Membentuk
Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo
Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah
Dasar/Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di
Kabupatcn Purwerejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah Dasar/ Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di Kabupatcn Purwerejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2016
Kehutanan dan Perkebunan; Pertanian dan Peternakan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani
ABSTRAK:
Penurunan harga Bahan Olah Karet (BOKAR) di tingkat petani demikian terasa sejak awal tahun dan tidak kunjung membaik hingga kini. Keadaan ini dibarengi juga dengan meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok sehingga makin memberatkan dan menambah beban hidup bagi petani karet. Dengan anjloknya harga Bahan Olah Karet (BOKAR) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berusaha mengatasi masalah ini dengan meningkatkan mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) petani melalui penataan dan penguatan kelembagaan kelompok tani sehingga terwujudnya peningkatan nilai ekonomibagi petani karet. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.1401/8/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140-2/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani, meliputi : Ketentuan Umum; Kelembagaan Petani; Pengolahan Bokar; Pemasaran Bokar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 19 Tahun 2016
PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai urusan dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah Kabupaten/Kota, Izin Lokasi, penetapan : tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota, RPPLH Kabupaten/Kota, keanekaragaman hayati Kabupaten / Kota, keberadaan Masyarakat Hukum Adat, penataan Desa dan pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa. Dalam hal proses penetapan tanah ulayat masih terdapat sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa di Kabupaten Sorong terdapat Masyarakat Hukum Adat Malamoi, kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Masyarakat Hukum Adat tersebut mempunyai kearifan lokal yakni nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 32 / Menlhk - Setjen / 2015, telah menetapkan Peraturan tetang Hutan Hak, lebih lanjut dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Sorong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pengakuan Hak Ulayat dan Penetapan Hutan Hak di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perda Kab. Sorong Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjefl/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan Hak Ulayat; Penetapan Hutan Hak; Hak dan Kewajiban; Kompensasi dan Insentif; Kemitraan Hutan Hak; Penatausahaan Hasil Hutan; Penanganan Konflik; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melaui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal;
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Perpres No.22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya LOkal dan Peraturan Menteri Pertanian No.09/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.28 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian No.:09/Permentan/OT.140/1/2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Kesatuan Pengeloalaan Hutan Lindung dan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka Daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesatuan Pengeloaan Hutan,
b. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang efisien dan lastari perlu dibentuk Organisasi Dan Tatakerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/Menhut-II/2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut- II/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2016; dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 630/Menlhk-setjen/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselon; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif, yang meliputi antara lain pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (5) tentang Desa, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan pinggir hutan agribis lestari tahun 2016-2020.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PERPRES No.2 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 yang selanjutnya disingkat RPKP, memuat visi, misi dan prioritas program pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan kawasan perdesaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rincian visi, misi, dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Benih bernilai sangat strategis untuk produksi dan pengembangan usaha tanaman pangan dan hortikultura. Serta untuk memperoleh benih bermutu, berproduksi maksimum, bersertifikasi dan peredarannya sesuai ketentuan maka perlu pengawasan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1992; UU N0.8 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2010; Peraturan Menteri No.44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian No.48/ Pementan/Sr. 120/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian No.116/ Pementan/Sr. 120/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.02/ Pementan/Sr. 120/1/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No.3599/Kpts/PD.390/10/2009; Keputusan Menteri Pertanian No.3517/Kpts/OT.160/10/2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, PersyaratanTanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih, Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016
pertanian - pupuk bersubsidi - kebutuhan - harga eceran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk SektorPertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, sebagai dasar pengaturan alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sector pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Permentan No 70/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No 60/Permentan/SR.130/12/2015; Kepmenperindag No 634/MPP/Kep/9/2002; Pergub Jateng No 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi yang teridri atas urea, SP-36, ZA dan NPK. pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak per keluarga dan tidak diperuntukkan bagi perusahaan. Termasuk juga diatur mengenai realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pembangunan dan pengembangan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilaksanakan melalui kemitraan usaha budidaya, usaha pengolahan dan usaha jasa antara perkebunan besar dengan perkebunan rakyat. Serta untuk melaksanakan Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No.395/Kpts/OT.140/11/2005; Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/PD.308/8/2014; Peraruran Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Budidaya Perkebunan, Usaha, Pengolahan Hasil Perkebunan, Usaha Jasa Perkebunan, Perjanjian Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Mitra, Harga, Pembayaran, dan Pengembalian Kredit, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4V Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4V, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, dipandang perlu menyesuaikan dan
menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 167 Tahun
1959);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2009,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5566);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4262), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor
04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat