Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengamanatkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimulai Tahun 2020 dan seterusnya;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengalokasikan 40% Dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, yang memberikan seluruh pengelolaan DOKA kembali ke Kab/ Kota sehingga mempengaruhi penambahan program RPJM Kota Lhokaseumawe;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Walikota Lhosseumawe Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yang mengamanatkan pembentukan DInas Pertanahan Kota Lhokseumawe;
bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 2/LHPKINERJA/ XVLLL.BAC/12/2019 tanggal 22 Desember 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam RPJM belum sesuai dan adanya ketidakselarasan program antara RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya serta keselarasam antara RPJMN dan RPJPD;
bahwa hasil dari pelaksanaan evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awal Tahun 2020, telah diperoleh beberapa kesimpulan yang menghasilkan beberapa rekomendasi agar dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data kondisi Kinerja Awal (2017) RPJMK Lhokseumawe 2017-2022 yang terurai pada BAB II (penyempurnaan data pendukung dalam penentuan indikator kinerja), BAB VI (penambahan Kebijakan Kepala Daerah) dan BAB IX (penyempurnaan Indikator Kinerja);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No, 7 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018
Peraturan Yang diatur:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020
394 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No.9/jdih.baliprov.go.id/12hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu, sistematika, sumber energi, kelembagaan, kerja sama, koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluate, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
isi 9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembiayaan,pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2014; PERPRES No. 14 Tahun 2017; PERPRES No. 43 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN ATR/BPN No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 – 2040.
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul di wilayah perbatasan negara dengan berbasiskan pertanian dan perikanan.
Muatan RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020 - 2040;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturran Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Daerah;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2020-2040;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Pariwisata dan Kebudayaan; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2035
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2035.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2014.
Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perda No 8 Tahun 2020
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN
HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kelangsungan hidup setiap warga
negara, termasuk para penyandang disabilitas
yang mempunya1 kedudukan hukum dan
memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari warga negara dan
masyarakat Indonesia merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, se bagian besar
penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah
wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 ten tang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai :
a. ragam penyandang disabilitas;
b. hak penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas;
d. koordinasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pendan aan;
g. komisi disabilitas daerah;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menghasilkan penilaian yang menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka masih rendah jika dihubungkan dengan capaian kinerja, perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalami perubahan yang mendasar sehingga berdampak pada ketidaksinkronan yang terjadi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023, perlu dilakukan review terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan struktur anggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan tujuan, indikator tujuan , sasaran dan indikator sasaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka TAHUN 2018-2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2020 -2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; Perpres No. 28 Tahun 2008; Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015; Permen Perindustrian No.64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Beltim No. 13 Tahun 2014; Perda Kab. Beltim No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, Sistematika Rencana Pembangunan Industri, dan Industri Unggulan Daerah. selain itu juga mengatur tentang pelaksanaanya, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - kabupaten - bogor - tahun - 2020 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bogor sesuai dengan potensi dan karakteristik Daerah, dibutuhkan perencanaan, pengelolaan, pengendalian yang terpadu Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2013; perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip Visi Dan Misi, Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Strategi, Indikasi Program, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat