Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Ikan (UPT-PBI) merupakan unit usaha dan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, yang distribusinya sebagian untuk dijual atau dipasarkan kepada pembudidaya yang merupakan pendapatan bagi daerah sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha . Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat maka Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu yang menangani pengembangan budidaya ikan air tawar, yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, wajib meyediakan dan memproduksi induk ikan dan benih ikan unggul dimaksud yang dibutuhkan masyarakat. Sera proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan perlu diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi perizinan tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan pada: Pasal 34 dihapus; Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: Nomor 7 Tahun 2013; dan Nomor 2 Tahun 2018 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dengan adanya perkembangan sarana dan prasarana perparkiran di Kabupaten Flores Timur yang belum menjadi objek pajak maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor mengenai Pajak Daerah; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak parkir yang belum menjadi objek pajak saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: Nomor 7 Tahun 2013; dan Nomor 2 Tahun 2018 diubah
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan ekonomi dan indeks harga saat ini, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berubahnya Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019, maka untuk adanya keseimbangan dalam Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna untuk disesuaikan sebagaimana mestinya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/ DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala bahwa perubahan penggunaan Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010;
Qanun ini terdiri dari 8 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 33, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daha Sejahtera menjadi rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta perkembangan pelayanan pada Rumah Sakit Daha Sejahtera, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum
dalam penentuan tarif pelayanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengubah tarif Retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang Retribusi penggantian biaya cetak dihapus;
c. bahwa beberapa tarif Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan Perkembangan besaran tarif saat ini sehingga perlu dilakukan Penyesuaian besaran tarif Jasa Umum; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Darurat Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan
dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh wajib pajak (self assesment), dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka diperlukan suatu Sistem Daring yang mampu merekam data transaksi yang menjadi data pembanding dalam perhitungan pajak oleh yang bersangkutan, bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Perekaman Data, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pelaksanaan, Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Pajak Daerah, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta Subjek Pajak, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 18 HLM; Penjelasan : 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat