Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak lahir selarna 6 (enam) bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan pendarnping air susu ibu sebagai tambahan sesuai kebutuhan bayi;
b. bahwa selarna pemberian air susu ibu, keluarga, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitasi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu lbu;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu [bu Eksk1usif {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XH/2008 - Nomor PER.27 /MEN/XII/2008 - Nomor 1177/Menkes/PB/ XII/2008 tentang Peningkatan Pembenan Air Susu ]bu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia iahun 2015 Nomor 2036)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini;
3. Tanggung Jawab Pemda;
4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu;
5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya;
6. Tempat kerja dan tempat sarana umum;
7. Dukungan Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas dalam partisipasi pembangunan diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi sehingga dalam setiap proses tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring perlu adanya partisipasi dari setiap warga masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pembentukan Tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 27 Tahun 2016
perempuan dan anak - pelayanan dan penanganan korban tindak kekerasan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketenhran pasal 2O ayat (4), Peratural Daerah Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan, pelayanan dan
Pemulihan perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara pelayaaan dan Penanganan Terhadap perempuan dan Anak Korban
Tindak Kekerasan:
UU no.7 Tahun 1984, UU No.20 Tahun 1999, UU No.51 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No,9 Tahun 2015
Asas penyelenggaraan pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan adalah:
a. Perlindungan korban;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Kepentingan yang terbaik bagi korban; dan
e. Kapasitas hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, maka pemerintah, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten telah berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, maka perlu percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala dengan menetapkan Peraturan Bupati untuk mengatur hal tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2012; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Penyusunan Strategi dan Program Kegiatan; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, monitoring, dan Evaluasi; dan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dokumen Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyusunan program dan kegiatan SKPD, maka perlu dilakukan pengintegrasian dan penjabaran dokumen ASIA-HAM Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 ke dalam RKPD dan RENJA SKPD Tahun 2017.
dasar hukum: UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai proses penyusunan dan penjabaran ASIA-HAM, bentuk dan susunan ASIA berbasis HAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2016
pedoman - umum - pelaksanaan - pengarusutamaan - gender - dalam - pembangunan - daerah - di - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2016/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif maka perlu mentapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender dalanm Pembangunan di Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 69 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permen Negara Pemberdayaan perempuan No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. No. 3 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jabar No. 260/Kep.1226-BPPPKB/2010; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penyelemggaran Pug, Pengorganisasian, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 24 Tahun 2016
PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai urusan dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah Kabupaten/Kota, Izin Lokasi, penetapan : tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota, RPPLH Kabupaten/Kota, keanekaragaman hayati Kabupaten / Kota, keberadaan Masyarakat Hukum Adat, penataan Desa dan pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa. Dalam hal proses penetapan tanah ulayat masih terdapat sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa di Kabupaten Sorong terdapat Masyarakat Hukum Adat Malamoi, kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Masyarakat Hukum Adat tersebut mempunyai kearifan lokal yakni nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 32 / Menlhk - Setjen / 2015, telah menetapkan Peraturan tetang Hutan Hak, lebih lanjut dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Sorong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pengakuan Hak Ulayat dan Penetapan Hutan Hak di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perda Kab. Sorong Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjefl/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan Hak Ulayat; Penetapan Hutan Hak; Hak dan Kewajiban; Kompensasi dan Insentif; Kemitraan Hutan Hak; Penatausahaan Hasil Hutan; Penanganan Konflik; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi, sehingga perlu adanya perbaikan. Maka, perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No,39 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.42 Tahun 2011; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.26 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.59 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya penghapusan pada Pasal 11 huruf a, Pasal 13 huruf g, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.42 Tahun 2011 Pasal 11 huruf a, Pasal 13 huruf g, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat