Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, akan semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk
limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan melakukan
pembinaan, pengawasan, memberikan rekomendasi serta izin
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan BeTacun (B3) di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Limbah B3; Kewenangan Pemerintah Kota; Perizinan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Mekanisme Pencairan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Di Puskesmas Dan Jaringannya Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal di Pelayanan Dasar Tahun 2011, dana yang telah menjadi pendapatan fasilitas kesehatan/puskesmas pembagiannya dapat diatur Oleh Walikota;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian kesehatan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa pilihan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undäng Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonosia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Uhdang Nomor 40 Tahun 2004 tantang Sistem Jaminan Sosiat Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Resehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3496);
9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Peläksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/Menkes/Per/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Kendari
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentäng Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PENCAIRAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jamaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 11 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Berpedoman dengan buku kesehatan haji Tahun 2011, terdapat perubahan dan penambahan parameter pemeriksaan laboratorium. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Mencabut Perwali No. 11 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Kediri, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri melalui pos belanja bantuan sosial guna membiayai pelayanan kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan prasejahtera;
b. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta efektifitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan sosial untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri.
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 686/Menkes/SK/II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamkesmas Tahun 2010;
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera di Kota Kediri mengacu pada prinsip-prinsip:
a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera;
b. Menyeluruh (konprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang “cost effectif” dan rasional;
c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas;
d. Transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Pelayanan Dasar Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2011/ No. 107 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Area Khusus Merookok di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat