Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran dan mewujudkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdayaguna dan berhasill guna, diperlukan adanya wadah partisipasi masyarakat dalam upaya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Struktur LPMK;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kepengurusan;
5. Hubungan Kerja;
6. Tata Cara Pembentukan Pengurus LPMK;
7. Forum Pengambilan Keputusan LPMK;
8. Musyawarah Tingkat Kelurahan;
9. Musyawarah Tingkat Kelurahan Luar Biasa;
10. Musyawarah Umum Anggota;
11. Kuorum;
12. Larangan;
13. Pemberhentian Pengurus LPMK;
14. Penggantian Pengurus LPMK Antar Waktu;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Pendanaan;
17. Ketentuan Peralihan; dan
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan status pada Perangkat Daerah serta adanya penambahan Perangkat Daerah di Kabupaten Muna Barat, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 perliu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 6, dan angka 19 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 21, angka 22, dan angka 23, serta huruf e angka 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Perda Nomor 1 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan mas yarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajiann dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 207 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan mas yarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, Luas wilayah, jumlah penduduk, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bale Mediasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 06, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, Permendagri No 110 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum, tujuan pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini: a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Bab II Keanggotaan BPD, Anggota BPD berdasarkan merupakan keterwakilan wakil dari penduduk Desa wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Bab III Kelembagaan BPD, Kelembangan BPD tediri dari: a. pimpinan terdiri atas: 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; dan b. bidang.
Bab IV Fungsi Dan Tugas BPD, BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu; i. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; I. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Jembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab V Staf Administrasi BPD, diangkat l (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. Bab VI Pembagian Wilayah Untuk Keterwakilan Anggota BPD, Jumlah wilayah pemilihan ditentukan dengan memperhatikan jumlah RT, RW, Dusun dan unsur keragaman masyarakat. Bab VII Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa, Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Bab VIII Peningkatan Kapasitas, Anggota BPD berhak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas selama menjabat anggota BPD. Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati melalui Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Camat. Bab X Pendanaan dibebankan pada: a. APBD Kabupaten; b. APB Desa; dan/atau c. sumber lain yang sah yang tidak terikat. Bab XI Ketentuan Lain. Bab XII Ketentuan Peralihan. Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
-
-
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Wuna
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Muna, perlu dibentuk lembaga adat sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya Wuna dan peradaban Witeno Wuna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; ; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2017; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kelembagaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat Wuna; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat Wuna; Penguatan Masyarakat Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan dan Ketentuan Kerjasama; Musyawarah dan Pengambilan Keputusan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan dan Aset; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Karanganyar No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah; bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan simplifikasi peraturan perlu penataan urusan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembent'ukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipadang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 207 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya
Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Hal lain yang diatur adalah luas wilayah dan jumlah penduduk, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat