ABSTRAK: |
- bahwa perubahan kebijakan dan
dinamika pembangunan Nasional, Provinsi Jawa
Tengah, Kota Pekalongan dan daerah sekitarnya
telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota
Pekalongan sehingga menuntut adanya peninjauan
kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan
2009-2029; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Pekalongan 2009-2029;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasla 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, penyisipan Pasal 20A, perubahan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, penyisipan Pasal 26A, dan Pasal 26B, perubahan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, perubahan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, penghapusan Pasal 39, perubahan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, PAsal 43, Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, PAsal 44E, Pasal 44F, Pasal 44G, Pasal 44H, Pasal 44 I, Pasal 44J, penghapusan Pasal 45, dan Pasal 46, perubahan Pasal 47, Pasal 48, penghapusan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, perubahan Pasal 52, penyisipan Pasal 52A, perubahan Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, PAsal 59, Pasal 60, penyisipan Pasal 60A, PAsal 60B, Pasal 60C, PAsal 60D, Pasal 60E, Pasal 60F, Pasal 60G, perubahan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, PAsal 64, penghapusan Pasal 65, penyisipan Pasal 65A, perubahan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, penghapusan Pasal 70, Pasal 71, perubahan Pasal 72, Pasal 73, penghapusan Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, perubahan Pasal 77, penyisipan Pasal 77A, perubahan Pasal 79, Pasal 80, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109.
|