Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di dalam terminal sekarang ini, maka pelayanan masyarakat di bidang jasa transportasi perlu ditingkatkan dengan menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di Terminal; bahwa guna meningkatkan masyarakat di bidang jasa transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu penataan terminal penumpang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Terminal Bus dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Terminal Penumpang;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, lokasi terminal penumpang, pembangunan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal penumpang, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya volume kerja pada Sekretariat Daerah maka perlu adanya perubahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Lingkup Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip evesiensi, efektifitias, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Batang Hari No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1; Menambah angka 4 pada Pasal 6 ayat 2; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 2; Menghapus Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 3; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5; Menambah angka 6 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c; Mengubah Pasal 6 ayat (3)
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan Geologi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memanfaatkan bumi dan sumberdaya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, 0 perlu mengatur inventarisasi sumberdaya yang terkandung di bumi Indonesia khususnya di Jawa Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Lingkungan Geologi.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1670/K/08.MPE/1998; Kepmen ESDM No. 1452/K/10/MEM/2000; Kepmen ESDM No. 1456/K/10/MEM/2000; Kepmendagri Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2001.
Peraturan Ini Mengatur Perlindungan Geologi yang meliputi Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Lingkungan Geologi, Kegiatan Perlindungan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai perpasaran swasta yang selam aini diatur dalam Perda No. 8 Th. 1992 lebih cenderung mengatur mengenai pasar swalayan, dan dengan berkembangnya berbagai jenis kegiatan perpasaran yang ada pada saat ini, peraturan tersebut dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha; dan penyediaan sarana/tempat usaha perpasaran swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 8 Th. 1992; dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Perda No. 6 Th. 1999, sepanjang yang mengatur lewajiban penyediaan tempat usaha untuk golongan usaha skala kecil
Peraturan yang akan diatur adalah pelaksanaan penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/pedagang kakilima pada tiap jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai persyaratan, tata cara penempatan dan jenis barang dagangan yang dijual usaha kecil/usaha informal/pegadang kakilima pada ruang tempat usaha sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai prosedur dan tata cara permohonan izin tertulis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dan pendaftaran ulang; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perpasaran swasta; peraturan mengenai pelaksanaan dan besarnya biaya paksaan penegakan hukum atas kegiatan perpasaran swasta yang tidak sesuai ketentuan; dan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 126 ayat (2) Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pongaturan Mengenaj Pembentukan Kelurahan, di Daerah
Kota tidak dimungkinkan adanya Dosa; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka desa-desa yang ada di Kota Bekasi harus berubah status menjadi Kelurahan yang penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Preslden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekaai Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru. Tahun Anggaran 2002 pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22Tahun 1999; Undang — UandangNomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
903 / 2477 / SJ tanggal 5 Desember 2001.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungiawaban Keuangan Daerah, perlu mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-uadang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2000; Undang-undang Nornor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pcmerintah Nomor 104 Tahun 2000; sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2002.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat