Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, akan semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kotamempunyai kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, memberikan rekomendasi serta izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Banjarbaru, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru mendahului Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Kewenangan Pemerintah Kota;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
UU No.8 Tahun 1974, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan
taraf hidup menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera adil dan
makmur;
2
b. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan
kebutuhan dasar hidup yang layak dan
meningkatkan taraf hidup menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera,
adil dan makmur, maka Pemerintah Kota
Samarinda mengawalinya dengan
mengembangkan sistem Jaminan
Kesehatan Daerah secara prabayar
sebagai sub sistem jaminan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota Kota Samarinda tentang Sistem
Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; KEPMENKES No. 857/MENKES/SK/IX/2009; PERDA No. 22 Tahun 2002; PERDA No. 8 Tahun 2004; PERWALI No. 49 Tahun 2011.
Penyelenggara Jamkesda adalah satuan kerja atau unit
kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan
program Jamkesda. diselenggarakannya Jamkesda adalah meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan
melakukan upaya agar masyarakat mendapatkan akses
terhadap pelayanan kesehatan. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda untuk menjamin
masyarakat dan anggota keluarganya memperoleh jaminan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan. Jamkesda diselenggarakan untuk menjamin pemeliharaan
kesehatan bagi peserta dengan pelayanan yang
berkesinambungan, merata dan bermutu yang disusun dalam
bentuk suatu paket pemeliharaan kesehatan. Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda
dibentuk Tim Koordinasi Kesehatan Daerah yang
diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Yang Disetorkan Ke Kas Umum Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Puskesmas dan fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan pesalinan (Jampersal) dapat mengajukan klaim atas pelayanan kesehatan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkes No. 1097/MENKES/PER/VI/2011, Permenkes No. 2562/MENKES/PER/XII/2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Klaim Dana Pelayanan Jamkesmas Dan Jampersal, Pembagian, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Dana Jamkesmas Dan Jampersal, Pengawasan Dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di PungutRetribusi Di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Dan UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan dasar, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah BUMD), dan pihak swasta;
1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.32 Tahun 2004 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.PP No.1 Tahun 2008
;7.PP No.5 Tahun 2008 ;8.Perda No. 16 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan asas;4.pemberi dan penerima pelayanan kesehatan;5.jenis pelayanan kesehatan;6.penjaminan asuransi;7.waktu pelayanan;8.penganggaran;9.pencatatan dan pelaporan
;10.monitoring dan pengawasan;11.ketentuan lain lain;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat