PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dinyatakan bahwa tariff Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapakn sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
b. Bahwa berdasarkan perhitungan sesuai dengan tarif dimaksud pada huruf a diatas, maka hasil penetapan Pajak Bumi dan Bangunan terlalu tinggi dan secara social kemasyarakatan sangat memberatkan sehingga perlu dilakukan perubahan atas tarif tersebut;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Taun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 55 Tahun 2016
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Permen No. 80 Tahun 2015
10. Perda Kab. Mukomuko No. 13 Tahun 2011
11. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Pasal I :
1. Ketentuan Pasal 62 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 13)diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan nilai jual objek pajak akan mempengaruhi terhadap kemampuan dan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya; b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak guna meningkatkan efektifitas pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di Daerah; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, belum optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dlaam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-udnangan yang berlaku
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU NO. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 55 Tahun 2016
8. PP No. 12 Thaun 2019
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus
2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a
3. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a
4. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1)
5. Ketentuan Pasal 82 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor: 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 74 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 9 (sembilan) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; Penyitaan; Pelelangan; Gugatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2019
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daaerah wajib mendaftarkan diri sebagai wjib pajak cabang/lokasi
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan pemerintah daerah dari sektor usaha, khususnya pendapatan dari pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi perusaan yang ada di daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha daerah
1. pasal 18 ayat(6) undang undaang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3. undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia 3662),
bab 1 ketetuan umum
bab 2 asas, maksud dan tujuan
bab 3 ruang lingkup
bab 4 pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi dan pengusaha wajib pajak
bab 5 sanksi administratif
bab 6 ketentuan peralihan
bab 7 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
peraturan daerah kabupaten gowa nomor 09 tahun 2019
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Objek Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2011, kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekautan hukum yang mengikat; bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f Perda Kab Kudus No 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan, mengacu kepada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah tersebut sehingg aperlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2011 tentang pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 10 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2011; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3, Pasal 6, penghapusan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2019 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6337 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 1. Pasal 5 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di wilayah daerah. (4) Dihapus; 2. Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD khususnta dari sektor pajak daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Perda Kab Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no2 3 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP no 10 tahun 1987; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian bagian dari hasil Pajak daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten PidieTahun Anggaran 2019;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU 44 Nomor 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat