Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1993
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN - PENDAFTARAN PENDUDUK
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Desember 1991 Nomor 474.1/39662 perihal Pelaksanaan komputerisasi kartu Keluarga (KK) dan tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.14/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan pr Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu diatur kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu mengaturnya kembali dan menetapkannya dalam peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang baru tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, tamu dan penduduk sementara, ketentuan perubahan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1978 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1990
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 16 Mei 1989 Nomor 474.4/20272 tentang Pendaftaran
Penduduk, maka beaya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan keempat kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat pada umumnya dan untuk keturunan/generasi mendatang pada khususnya perlu adanya pemeriksanaan kesehatan calon penganti dan pembinaan kesehatan;
bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur kepala daerah tingat I Jawa tengah Nomor 443/55/1982 tentang imunisasi, maka demi kesehatan keturunan/generasi mendatang dipandang perlu mendapatkan imunisasi bagi calon pengantin wanita;
bahwa untuk pelaksanaan tersebut diatas dan demi ketertiban pungutan biaya pemeriksaan kesehatan perlu diatur dengqn Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Calon Pengantin, Tata Cara Pemeriksaan, Biaya Pemeriksaan, Denda dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1988.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3) Sub c, penambahan Sub e Pasal 4 ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) Sub a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 dopandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1982 Nomor 474-4/784/PUOD oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kata desa menjadi Kepala Desa, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Rembang tanggal 10-3-1978 Nomor 3 Tahun 1978, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Seri 8. No. 4 Tahun
1978 pada tangga 10 Juni 1978, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu di pandang
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 jo. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 29 / 2 / 26; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No -
mor 3 Tahun 1976
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian setiap Kartu Tanda Penduduk dipungut biaya sebesar Rp 200,- ( dua ratus rupiah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Maret 1978, Nomor 3 tahun I981 tentang Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk diubah
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1978 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluaga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan PEndaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftaran penduduk dipandang perlu diadakan pengaturan tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa. Penentuan Biaya atas pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1978.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2024
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024-2045
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2045
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan disebutkan bahwa
pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan agar terarah, efektif,
terukur, dan guna mencapai hasil yang optimal bagi
kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur Grand Design Pembangunan
Kependudukan sebagai pedoman perencanaan
pembangunan yang berwawasan kependudukan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2024 - 2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Daerah; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 32 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat