Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pendayagunaan aparatur negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara dalam rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sangat menentukan tercapainya tujuan pembangunan nasional, karena itu aparatur pemerintah perlu secara terus menerus melakukan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan suasana yang mendorong peningkatan peran serta masyarakat tersebut.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
Inpres ini mengatur mengenai pengambilan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan Departemen/Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1995.
Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara, badan layanan umum daerah dapat mengani^cat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari profesional lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahim 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa keija, hak, kewajiban dan
pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasaiican pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa. Hal yang diatur:
1. Kewenangan Pengangkatan
2. kedudukan pegawai Non ASN
3. Jenis Pegawai Non ASN
4. Pengadaan Pegawai Non ASN
5. Pengangkatan dan Penempatan
6. Batas Usia Pegawai Non ASN
7. Masa Kerja Pegawai Non ASN
8. Hak dan Kewajiban Pegawai Non ASN
9. Evaluasi Kinerja
10. Pemberhentian Pegawai Non ASN
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang sehat dan bersih diperlukan
pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu
dalam kerangka melindungi, memelihara serta membina
keselamatan bumi sesuai dengan filosofi hamemayu
hayuning bawana;
b. bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah
dan sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara
sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah
tangga dan sampah spesifik mulai dari sumbernya serta
pengelolaan yang belum mengintegrasikan nilai-nilai
budaya dan tradisi dapat menimbulkan permasalahan
persampahan di daerah dan berdampak pada kesehatan
masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan
baik;
c. bahwa Peraturan Dearah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu disesuaikan
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan, Perizinan, Pembiayaan Dan Kompensasi, Larangan, Insentif Dan Disinsentif, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Peran Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1)
Jumlah Halaman: 28 HLM, Lampiran: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Menimbang : a
. bahwa unt
uk mewujudkan tujua
n negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d
alam hal mi sumber daya manusia
, pe
merintah daerah Bangkalan menyelenggarakan pe
mberdayaan sumber da
ya ma
rr
usia sec
ara terencana
, t
erarah dan berkelanjutan guna pe
ningkatan kualitas indeks pembangunan manusia serta dalam rangka mengatasi persoalan kemisk
i
nan
, pengangguran dan kesenjangan social di Bangkalan
; b
. bah
wa kualitas sumber da
ya manusia Bangkalan mas
i
h dalam kat
egori rendah dengan dibuktikan oleh re
ndahn
ya indeks pembangunan marrusia di B
angkalan
, maka perlu dilakukan pe
mberdayaan sumber da
ya manusia secara terarah
, terstruktur dan sistematis guna peningkatan mutu dan kualitas sumber da
ya manusia
; c
. bah
wa di B
angkalan belum ada aturan secara holistik dan komprehensif yang mengatur ten tang pemberdayaan sumb
er daya manusia; d
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru
f a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberda
yaan Sumber Da
ya Manusia;
Mengingat : Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
;2
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Serita N
egara Repu blik Indonesia Tah un 1950 Nomor 41) sebagaimana t
elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Ko
tapraja Suraba
ya dan Daerah Tingkat II Suraba
ya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupat
en dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur d
an Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pemb
entukan Daerah-Daerah K
ota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 2730)
; 3
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)4
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ci
pta Ke
rja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
; 5
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Ja
wa Timur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nornor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868)
; 6
. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 T
ahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
Materi pokok : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi
: a. perencanaan pemberdayaan SDM; b. peningkatan kualitas hidup SDM
; c. pengembangan kelompok masyarakat; d. pemberdayaan SDM di bi dang ekonomi kreatif dan pariwisata
; e. pemberdayaan SDM di bidang seni, budaya, pemuda dan olah pemberdayaan SDM di bidang kemajuan teknologi, pelaksana pemberdayaan SDM;pembinaan, pengawasan dan pengendalian; partisipasi masyarakat
; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Jumlah halaman : 21 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-165/2024, Website jdih.sumselprov.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2021; Permendagri No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 7 tahun 2023; Permendagri No 90 Tahun 2019; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 14 Tahun 2 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ketentuan ayat (2) huruf e angka 6 Pasal 3 diubah; dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit, perlu adanya pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasari pada objektifitas, ketepatan waktu dan akuntabilitas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 14945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal di antaranya : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Dan Sasaran; Kelembagaan Manajemen Talenta Asn; Penyelenggaraan Manajemen Talenta Asn; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur serta
berlaku bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur
Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV
MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI
BESARANTPP. BAB VII
PENGURANGAN TPP. BAB VIII
PENAMBAHAN TPP. BAB IX
MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X
SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pengawasan Bagian Kedua
Pengendalian. BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring Bagian Kedua
Evaluasi. BAB
XIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV
ALOKASI ANGGARAN. BAB
XV
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gowa Nomor 26
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 26), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 40 Pasal (17 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Tahun 2023 Peratauran Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Kota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat