Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2014/12, LL KOTA AMBON : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.196.2014/NOREG 4.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, tidak sesuai dengan situasi dan keadaan sekarang, maka perlu penyesuaian wilayah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah-Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Peranghat Daerah, dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 10 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja kelembagaan pemerintah daerah terutama dalam pengkoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 15 Tahun 2008; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal, serta lembaga teknis daerah kabupaten belitung timur. Melalui peraturan daerah ini diubah ketentuan Bab IX mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dipilih dari nama seorang tokoh yang telah berjasa pada bidang kesehatan, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Serang, maka namanya dicantumkan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan harapan dapat memberikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang; 4.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 ), Kepala Daerah wajIb mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25 bulan November Tahun 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan PP Pengganti UUD No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat; bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
Bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.4 Tahun 1997, UU No.13 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penyandang Cacat, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Kewajiban Pemerintahan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan dan Kemitraan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
22 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa perizinan berperan sebagai instrumen pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka perlu diatur pedoman penyelengaraan perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. profesionalitas;
f. pembangunan berkelanjutan;
g. kesederhanaan dan kejelasan;
h. akuntabilitas; dan
i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan perizinan;
b. pengelompokan jenis perizinan;
c. prosedur perizinan;
d. penyelenggara perizinan;
e. standar pelayanan perizinan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat;
c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan;
d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori;
e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan
f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai:
a. instrumen pemerintah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. peningkatan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan
pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi
manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor
02/PER/MENKO/ KESRA/I/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan promosi/penyuluhan
dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling
pasca testing. Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh,
terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh
pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha serta
disesuaikan dengan norma/kaidah yang berlaku di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat