PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UndangUndang Dasar1945; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 6 tahun 2014
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. UU No. 12 tahun 2011;6. PP No. 43 tahun 2014
;7.PMDN No. 112 tahun 2014;8. Perda No. 1 tahun 2015
terdapat dalam pasal17, pasal 19, pasal 21a, pasal 23a, pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pengendalian pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu diubah dan disesuaikan, bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No. 7 Tahun 2015.
Perda ini menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan perkembangan sosial kemasyarakatan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934) (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu diganti;
b. bahwa dengan digantinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana dimaksud huruf a, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah, akan semakin kuat dan dapat mengakomodasi tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi dalam memenuhi dinamika dan perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan semakin terakomodasinya tuntutan reformasi birokrasi dan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, diharapkan akan mendorong percepatan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
d. bahwa pembentukan landasan hukum untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah wewenang Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS).
- Hak dan Kewajiban Pejabat PPNS.
- Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian Pejabat PPNS.
- Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS.
- Pelaksanaan Tugas dan Kode Etik Pejabat PPNS.
- Penegakan Kode Etik PPNS.
- Sekretariat PPNS.
- Pakaian dan Atribut Pejabat PPNS.
-Pembinaan.
- Sanksi.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2017
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH – PAJAK DAN RETRIBUSI - KEPENDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5614 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9011 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6099 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4900 Tahun 2016 telah dilakukan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmendagri No. 188.34-4900 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-5614 Tahun 2016, Kepmendagri No. 188.34-6099 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, mengenai Pencabutan Perda sebelumnya dan menyatakan Perda terdahulu sudah tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 19 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 3 TAHUN 2017
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf c , angka 1 , huruf b , angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja , pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengenai petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja di kabupaten Mojokerto . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penyelenggaraan Sakip ; perjanjian kinerja pemerintah daerah dan SKPD / Unit kerja ; pelaporan kinerja pemerintah daerah dan SKPD / unit kerja ; tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah daerah ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016;
1. tujuan
2. asas, prinsip dan ruang lingkup
3. hak dan kewajiban perusahaan
4. pelaksanaan TJSLP
5. program TJSLP
6. forum TJSLP
7. peran serta masyarakat
8. penghargaan
9. penyelesaian sengketa
10. pembinaan dan pengawasan
11. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN – LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.243. 2016 NOREG 4.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun, yang dapat merusak Lingkungan Hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan yang baik, perlu pengaturan mengenai pengelolan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Bangka Tengah, sehingga perlu memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggunjawab Pemerintah, Pengelolaan yang terdiri dari Umum, Jenis Limbah B3 menurut Kategori dan Sumber dan Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengendalian yang terdiri dari Perizinan, Tata Cara Memperoleh Izin, Penerbitan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Masa Berlaku Izin, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah, Penanggulangan Pemulihan, Penanggulangan Keadaan Darurat, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketetuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat