Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/ PUU-XIII/2015 ditetapkan bahwa Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan persyaratan Calon Kepala Desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan tidak adanya kekuatan hukum mengikat pada persyaratan calon Kepala desa sebagaiman dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daera Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) huruf g dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2017
perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar dicapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa terdapatnya beban kerja yang besar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak efektif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada Pasal 3, Pasal 6, dan penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Mamuju Utara adalah daerah yang mempunyai potensi perkebunan dan peternakan yang memadai, sehingga perlu dibentuk Organisasi Perangkat daerah tersendiri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan peternakan
UUD 1945; UU No 7 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan susunan struktur organisasi yang telah diatur dalam Perda No 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2017.
Merubah Perda No 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
penjelasan: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan dalam PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, menyebutkan Pengaturan lebih Lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam PERBUP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, perlu membentuk PERBUP tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
UU No.02 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERDA Mahakam Ulu No.11 Tahun 2008; PERDA Mahakam Ulu No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi Pemerintah Kampung, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2016;
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
11 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2017/ No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu lebih mendayagunakan dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan umum pemerintahan dan pembangunan daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sehingga perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Gayo Lues.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2016 Nomor 84).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Gayo Lues tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan perangkat daerah sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.23 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016
Perubahan Pasal 3, Pasal 16 huruf a dan b dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2017
Untuk meciptakan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, serta bertanggung jawab, perlu didukung dengan Perangkat Desa. Bahwa untuk mewujudkan manajemen Perangkat Desa, dalam upaya meningkatkan Peran Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu adanya pengaturan terkait dengan Perangkat Desa sehingga memberikan Kepastian hukum. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Perangkat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur tentang pengaturan, penetapan, dan kedudukan perangkat desa, yang mencakup struktur organisasi dan fungsi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mengatur kriteria, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Ini mencakup ketentuan mengenai proses seleksi, kualifikasi, dan mekanisme rekrutmen perangkat desa. Menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan staf lainnya. Peraturan ini juga menentukan pembagian tugas dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan desa. Serta mengatur terkait pemberhentian dan juga penghasilan dari perangkat desa atau unsur staf perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat