Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagalmana fllosofi Huma Betang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penanganan penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah;
b. bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil musyawarah damai anak bangsa bumi Kalimantan merupakan pilar penyelesaian tujuh akar masalah secara Konsepsional, Komperhenship Integral atau terpadu dengan proses pembangunan Daerah agar konflik tidak terulang kembali ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Daiam Negeri Dan Otcnomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN DAERAH;
BAB III PENYELENGGARAAAN PENGEMBALIAN PEBDUDUK;
BAB IV SANKSI;
BAB V PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001
RETRIBUSI BIAYA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan cliberlakukannya Undang-undang Nomor 18 T ahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-unclang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa; Staatsblad Tahwi 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 62 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1961; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 52 Tahun 1977; Kepres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Kehakiman No M.14-PW.07.03 Tahun 1983; Kepmendagri No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 117 Tahun 1992; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 54 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsui, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat rertibusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan atau keringanan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribsui, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur administrasi serta prosedur pelaksanaannya;
Bahwa Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Kependudukan merupakan salah satu potensi Pendapatan Daerah, maka maka perlu ditetapkan dasar Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk pelaksanaannya
Bahwa penyelenggaraan dimaksud pada huruf a dan b konsideran di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Pendaftaran Pendudukan;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengolahan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Catatan sipil;
Statsblad Tahun 1949 No 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staatsblad Tahun 1919 No 81; Staatsblad Tahun 1920 No 751 jo Staatsblad Tahun 1927 No 564; Staatsblad Tahun 1933 No 75 jo Staatsblad Tahun 1936 No 607; UU No 17 tahun 1950; UU No 9 Drt Tahun 1953; UU No 4 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 20 tahun 1997; Keppres No 52 Tahun 1977; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 117 tahun 1992; Kepmendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 51 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2000
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999
bahwa
Prostitusi
adalah merupakan suatu Perbuatan yang
bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak
Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur
budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka
pengendalian dan pengawasan terhadap praktek-praktek Prostitusi
di Kabupaten dipandang perlu menerbitkan suatu ketentuan yang
mengatur tentang Prostitusi;bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indamayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan larangan, ketentuan penindakan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1995
perda - Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 01 Tahun 1978
tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda 1
Penduduk dan Perubahan dalam Rangka
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, yang
telah diubah untuk yang kelima, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu disesuaikan dan diatur
kembali ; bahwa untuk pelaksanaan maksud
di atas perlu diatur dengan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48
Tahun 1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 1991 ; Inatruksi Gubernur Kepala Daerah 1:lngkat
I Jawa Tengah Nomor 407 /44 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk ; Perubahan Penduduk; Retribusi; Ketentuan Pidaa Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat