PERUBAHAN KEDUA – PERDA – NOMR 6 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI D 2017 / NOREG 7.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi dan situasi yang ada di Bangka Barat, bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 8 dan huruf f mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (Satpol PP, dan sub urusan kebakaran dan penyelamatan), Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Muntok dengan Tipe A; 2. Kecamatan Parittiga dengan Tipe A; 3. Kecamatan Kelapa dengan Tipe A; 4. Kecamatan Simpang Teritip dengan Tipe A; 5. Kecamatan Jebus dengan Tipe A; 6. Kecamatan Tempilang dengan Tipe A. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat.
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat,
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan tertib dan lancar, perlu diatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017
DesaStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.9/ TLD No. 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 6, penghapusan Pasal 22 ayat (1) huruf g, perubahan Pasal 25, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan Pasal 59A dan Pasal 59B, perubahan Pasal 61 ayat (5), Pasal 62, Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76, penyisipan BAB XIIIA dan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, dan Pasal 77E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2017
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka penyusunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yaitu terkait susunan dan tipe Perangkat daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggara pemerintahan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesua, sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2014; bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sehingga kedudukannya semakin kokoh, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan Permen Nomor 84 Tahun 2015 sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan pemerintahan desa; susunan organisasi; tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; tugas, fungsi, kewajiban dan larangan perangkat desa; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2010
13 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/ PUU-XIII/2015 ditetapkan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan tidak adanya kekuatan hokum mengikat pada persyaratan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Bats Wilayah Kotamadya Daerah Tingkay II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c dihapus dan ayat (4) huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c dihapus dan ayat (4) huruf b diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Mukomuko
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka Pemda perlu memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 24 Tahun 2004
6. PP No. 18 Tahun 2017
Perda ini mengatur kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Perda Kab. Mukomuko Nomor 7 Tahun 2014
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017
Susunan Perangkat Daerah - Pembentukan - Perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/151, TLD NO. 0152, LL SETDA KAB. SBB : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bidang perindustrian merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan pilihan bidang perindustrian belum terakomodir dalam organisasi perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Korps Pegawai Republik Indonesia melekat pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, sehingga pembentukan organisasi perangkat daerah Badan Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 harus dihapus. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2017
perubahan kedua-struktur organisasi pdam tirta sako batuah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PDAM TIRTA SAKO BATUAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dan meningkatkan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah; Meliputi Susunan Organisasi; Pengadaan Pegawai; Kedudukan Pegawai; Susunan Dewan Pengawas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
11 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat