REMUNERASI-PADA-UNIT-PELAKSANA/TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan motivasi dalam peningkatan
pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan serta sebagai
bentuk penghargaan atas pekerjaan dan kinerja pejabat
pengelola dan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Badal Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 23
dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Remunerasi
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan l,ayanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
7. Peraturan Menteri Dala'n Negeri Nomor 79 Tahun 2O18
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ipmbok Utara Nomor 15
Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor I
Tahun 2022
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian satu mengatur pengertian-pengertian, bagian 2 mengatur tujuan, bagian 3 prinsip-prinsip, bagian 4 ruang lingkup
2. bab 2 memuat penerima dan komponen remunerasi yang mencakup dua bagian, bagian 1 mengatur tentang penerima remunerasi yaitu
a. pejabat pengelola;
b. pegawai BLUD;
c. dewan pengawas; dan
d. sekretaris dewan pengawas.
bagian kedua mengatur tentang komponen remunerasi yaitu
a. gaji yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan diluar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas
prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran setelah RSUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan
sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
3. bab 3 memuat penyusunan dan penetapan remunerasi yang mencakup penyusunan yaitu
Dalam penyusunan remunerasi pada UPTD BLUD RSUD Bupati dapat
membentuk Tim Remunerasi yang keanggotaannya berasal dari unsur :
a. perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
b. perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
4. bab 4 memuat ketentuan monitoring dan evaluasi yaitu
1. Dewan Pengawas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian
remunerasi pada UPTD BLUD RSUD.
2. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati melalui Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi.
5. bab 5 memuat ketentuan sanksi yaitu
1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seiama 3 (tiga) hari
berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan
pemotongan insentif yang diterima sebesar 5% (lima persen);
2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 3
(tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan,
dikenakan pemotongan insenl,if yang diterima sebesar 5% (lima perseni
per hari;
3. Pegawai yang mengambil cuti, tidak menerima insentif sesuai jumlah hari
kerja selama masa cuti;
4. Pegawai yang menjalani tugas belajar, tidak mendapat insentif selama
tugas belajar;
5. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi hari senin selama 3 (tiga) kali
atau lebih dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang
diterima sebesar 5o/o (lins persen)
6. bab 6 memuat ketentuan lain-lain yaitu
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak berlaku
bagi pegawai pada UPTD BLUD RSUD yang dilaksanakan berdasarkan kontrak
kinerja dengan pihak ketiga (outsourcingl.
7. bab 7 memuat ketentuan penutup yaitu
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Iombok
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umm Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran
Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini Ketentuan Umum, Struktur Anggaran pada BLUD, Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, Penetapan RBA, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 94 Tahun 2010 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 25; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200031
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDOARJO BARAT KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa jasa pelayanan merupakan salah satu instrumen stimulus dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah, yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat, maka kepada Manajemen dan Pegawai BLUD perlu diberikan imbalan kerja berupa jasa pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2015;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permenkes No 3 Tahun 2023;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018;
Perbup Sidoarjo No 40 Tahun 2022;
Perbup Sidoarjo No 87 Tahun 2022;
Perbup Sidoarjo No 100 Tahun 2022.
Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD diberikan untuk mendorong/memotivasi peningkatan kinerja pegawai sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme dengan memperhatikan perolehan penerimaan pendapatan jasa layanan BLUD RSUD.
Jasa Pelayanan diberikan kepada:
a. Manajemen;
b. Pegawai BLUD;
c. Dokter Tamu; dan
d. Tenaga Lainnya sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemberian Jasa Pelayanan dihitung berdasarkan persentase komponen jasa pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati yang mengatur terkait Tarif Pelayanan RSUD Sidoarjo Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 25 Tahun 2023
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.IR.IWAN BOKINGS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2023 (25)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Ir.Iwan Bokings
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Ketentuan Pasal 196, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata
Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr Ir Iwan Bokings.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permenkes No 10 Tahun 2014, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perbup Boalemo No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Ir.Iwan Bokings termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, struktur, kedudukan, tugas dan fungsi, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2023
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Batang No. 18A Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18A Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung eksistensi pelayanan unit
pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan
unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan
daerah perlu pembiayaan pelayanan dalam bentuk tarif;
bahwa dengan adanya perubahan tarif layanan dan
penambahan jenis pemeriksaan pada unit pelaksana
teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit
pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah
maka perlu merubah tarif pelayanannya; bahwa perubahan tarif layanan dan penambahan jenis
pemeriksaan pada unit pelaksana teknis daerah pusat
kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah
laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b. dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 18A Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Batang Nomor 18A Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 18A tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18A Tahun 2022
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr TJitrowardojo
Kabupaten Purworejo sebagai Badan Layanan Umum
Daerah dapat memberikan Remunerasi yaitu imbalan
kerja berupa uang yang diberikan dalam komponen
meliputi gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif,
bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun;
bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam upaya meningkatkan
kinerja, profesionalisme, pelayanan kepada
masyarakat dan kesejahteraan bagi Pejabat Pengelola,
Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah dr Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pemberian Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkanpelayanan kesehatan masyarakat pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerapkan badan layananumum daerah, perlu didukung dengan ketersediaan
sumber daya manusia yang memadai; bahwa sebagai upaya menjamin ketersediaan tenaga
kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam
mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil
Negara, badan layanan umum daerah dapat
mengangkat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari
profesional lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai
pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan,
batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan
pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga
profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pengangkatan, Kedudukan Pegawai Non ASN, Jenis Pegawai Non ASN, Pengadaan Pegawai Non ASN, Pengangkatan dan Penempatan, Batas Usia Pegawai Non ASN, Masa Kerja Pegawai Non ASN, Hak, Kewajiban dan Larangan Pegawai Non ASN, Sanksi bagi Pegawai Non ASN, Evaluasi Kinerja, Pemberhentian Pegawai Non ASN, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 92 Tahun 2010 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan Badan Layanan Umum Daerah maka
diperlukan pedoman pelaksanaan kerja sama Badan
Layanan Umum Daerah dengan pihak lain; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 23 Tahun 2005; PP NO 12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PEMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 22 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 18 Tahun 2016;
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang pedoman pelaksaan kerjasama pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum sukadana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2023
blud - PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2023/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu pegawai yang
memadai, profesional dan berkualitas; bahwa karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan status
Aparatur Sipil Negara di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu adanya
pemenuhan pegawai dengan status Non Aparatur Sipil Negara guna
mendukung pencapaian organisasi secara efisien, efektif dan produktif
serta profesional sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas, Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai
Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan tugas, status kepegawaian, formasi kebutuhan pegawai, pengadaan, pengangkatan, perjanjian kerja dan jangka waktu, kewajiban dan hak, cuti, pengembangan kompetensi, pembinaan dna pengawasan, pemberhentian pegawai non ASN UPTD Puskesmas, penggajian dan jasa pelayanan, hari kerja dan kerja lembur, larangan, hukuman disiplin, pembinaan, pengawasan dan penailaian kinerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2015 dicabut.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar pemungutan pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan;
bahwa dengan terjadinya inflasi maka tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan perlu disesuaikan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemungutan tarif pelayanankesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan, perlu
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun
2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 diubah.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat