Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 02
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mencabut ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2)huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nornor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani masyarakat untuk memenuhi haknya mendapatkan pelayanan yang lebih baik, utamanya di bidang penerangan jalan, perlu disertai dengan optimalisasi pendapatan asli daerah; bahwa pendapatan asli daerah dari pajak penerangan jalan perlu diubah dengan menyesuaikan kondisi saat ini di Kota Pekalongan; bahwa pajak penerangan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2021/Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan serta guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. Dengan adanya ketentuan mengenai Pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana daerah memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan sistem pajak di daerah, pengenaan tarif maksimum dan perubahan jenis pajak sehingga pengaturan daerah mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB I KETENTUAN UMUM; BAB III PAJAK YANG DIHITUNG DAN DIBAYAR SENDIRI OLEH; BAB III PAJAK YANG DIHITUNG DAN DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; BAB V KETETAPAN, PENAGIHAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PAJAK; BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK; BAB V KETETAPAN, PENAGIHAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PAJAK; BAB VI KEBERATAN DAN BANDING; BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN, DAN/ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB XI KEDALUARSA PENAGIHAN; BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI; BAB XIV PENGHARGAAN; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2014.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 maka ketentuan mengenai besarnya Nilai Perolehan Air Tanah berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; b. bahwa kedudukan Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950,UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yaitu tentang Pajak Air Tanah, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Insentif Pemungutan dan Penghargaan Pajak,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2013 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang berperan penting
dalam meningkatkan pembangunan Daerah
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan
dan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu
optimalisasi penyelenggaraan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
sesuai dengan kemampuan masyarakat, bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun
2019, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
dan tuntutan masyarakat terhadap kebijakan
perpajakan daerah sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah , Ketentuan Pasal 8 tetap dengan perubahan penjelasan, Ketentuan Bagian Keenam Pasal 25 diubah , Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019
Jumlah Halaman : 7 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tabun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/ atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Metro;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Np. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 147/PK-07/2010 Tahun 2010; PMK No. 148/PK-07/2010 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, masa pajak dan tahun pajak, penetapan, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Terdiri dari 69 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960)
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :
N
O
JENIS KEKAYAAN DAERAH
TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN
Rp.
1 Rumah Dinas
Rp.150.000 / bulan
Tipe C
Rp.100.000 / bulan
Tipe D
Rp.75.000 / bulan
Tipe E
Rp. 50.000 / bulan
2 Gedung pertemuan/ aula
Rp. 1,500.000 / hari
3 Alat sound system
Rp. 1.000.000 / hari
4 Alat bend
Rp. 1.000.000 / hari
5 Tenda
Rp. 300.000 / hari/unit
6 Kursi
Rp. 3.000 hari
7 Mobil tank air
Rp.200.000/hari
9 Kendaraan roda empat dalam kota
Rp. 500.000 / hari
10 Tanah pemda
Rp. 200.000/bulan
11 Kendaraan roda enam luar kota
Rp. 1.000.000/hari
12 Alat berat exzavator
Rp. 300.000 / jam
13 Alat berat greder
Rp. 300.000 / jam
14 Alat berat vibrator roler
Rp.300.000 / jam
15 Alat berat bomac/gilin gilin
Rp. 300.000 / jam
Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :
A. Kendaraan masuk terminal:
1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota)
Rp.2.000/sekali masuk.
2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk.
3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk.
4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali
masuk.
5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali
masuk.
6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau
sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk.
7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk.
8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk.
B. Tanah dan Bangunan
1. Sewa Tanah
a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya
Rp.50.000/m2/Tahun
b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun
2. Sewa Ruangan
a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun
b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Retribusi Jasa Usaha
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
1. Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan indeks harga serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengenaan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kebupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
2. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat