bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.4 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.80 Tahun 1999, PP No.36 Tahun 2005, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keppres No.33 Tahun 1990, Keppres No.34 Tahun 2003, Permenpu No. 66/PRT/1993, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permenpu No. 29/PRT/M/2006, Permenpu No. 30/PRT/M/2006, Permenpu No. 05/PRT/M/2007, Permenpu No. 06/PRT/M/2007, Permenpu No. 24/PRT/M/2007, Permenpu No. 25/PRT/M/2007, Permenpu No. 26/PRT/M/2007, Permenpu No. 24/PRT/M/2008, Permenpu No. 11/PRT/M/2009, Permenpu No. 15/PRT/M/2009, Permendagri No.32 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Kepmenpu No. 16/KPTS/2009, Kepmenpu No. 17/KPTS/2009, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Peraturan ini memiliki 61 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antar-wilayah, dan antar-pelaku dalam pemanfaatan ruang di
Kabupaten Majalengka, diperlukan pengaturan penataan ruang secara
serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan;
b. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat
yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan
partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
disusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Majalengka;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka
sudah kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan
ruang dan kebijakan penataan ruang nasional, sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008
Terdiri dari 119 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan pidana, penegakan peraturan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten majalengka tahun 2011-2031
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kota Prabumulih Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UUD Negara RI Pasal 4 (1); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perwal Prabumulih No. 16 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM- Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta diatur tentang tujuan, perencanaan pembangunan desa, rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pembangunan desa, mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam mendukung perekonomian, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kekuatan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
b. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global dan tuntutan peranan masyarakat dalam pembangunan jalan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Ungang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa wewenang Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang pembangunan seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta, jalan lori, dan jalan kabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini memuat mengenai penyusunan RPJMD beserta dengan pengendalian dan tata kelola yang harus dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
Bahwa pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerintah dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; penetapan pajak dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran dan penagihan; ketentuan bagi pejabat; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; gugatan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
15 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011
bahwa pembangunan nasional untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan,
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam
suatu masyarakat Indonesia yang maju dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila; bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia,
sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu
diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan
kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus
untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi,
dan selaras dengan lingkungannya; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Bangunan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Persyaratan Bangunan Gedung
Bab IV Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bab V Tim Ahli Bangunan Gedung
Bab VI Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana
Bab VII Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri
Bab VIII Retribusi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/123 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030
ABSTRAK:
penataan ruang di Kota Bandar Lampung perlu disinergikan dengan kerangka dasar pertimbangan perencanaan wilayah eksternal yang mencakup kawasan metropolitan Bandar Lampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 tahun 2011; PP Nomor 69 Tahun 2001; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PERDA Nomor 1 Tahun 2010;
Penetapana UU, Ketentuan Pokok - Pokok Agraria, Konservasi Sumber Daya Alam hayati, kehutanan, Bangunan Gedung, Sumber daya air, Perencanaan Pembangunan, PERDA, Jalan, Penataan Ruang, Pengelolaan Wilayah, Pelayaran, Pengelolaan sampah, Pertambangan Mineral dan Batubara, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembentukan UU, kepelabuhan, Pelaksanaan UU, pembagian urusan, Rencana Ruang Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
57 halaman, penjelasan 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat