Bantuan - Keuangan - Pemerintah - Kabupaten - Bekasi - Kepada - Partai - Politik
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 yang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 29 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Penetapan Jumlah Bantuan; Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2002.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002
ama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2002/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, dipandang
perlu dibuat pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, pedoman sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-imdaiig Notiior 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2002
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga
mampu berperan sebagai Soko guru perekonomian Nasional, jadi
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh Rakyat; bahwa dalam rangka pembinaan, pendirian, pembubaran dan
pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi serta perubahan
Anggaran Dasar dipandang perlu menetapkan pemungutan
Retribusi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
05/KEP/MENEG/1/2000; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
21/KEP/MENEG/IV/2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perkoperasian yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Pendirian Koperasi; Status Badan Hukum Dan Pengesahan Akte; Pembukaan Cabang Dan Perwakilan Koperasi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat i Kalimantan Tengah Nomor 1 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Taliun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bemotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001, perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif dan perimbangan bagi hasilnya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), yang telah diubah pertama kali dengan
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3), diubah lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur Perubahan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo dengan mengubah Perda No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab. Tebo; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaran otonomi di Kabupater Jepara; bahwa beberapa ketentuan Retribusi Pemakaian Kekayaar Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 16 Tahun 1998 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut huruf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomnor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, bahwa Pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan Rencana Strategis
1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 108
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor I Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2001
12. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999
Perencanaan Strategis merupakan serangkaian Perencanaan, Tindakan, dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat