PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2022 (796): 8 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan terhadap pedoman dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada unit kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 2 Tahun 2021
Pasal 18
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola
oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus
memberikan data dan informasi ke dalam layanan
Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan
layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam
layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh
unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian melalui tim koordinasi SPBE
Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Permenpora No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2021 (939): 33 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan
Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan;
b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional;
c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan
penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja
Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE
serta Audit TIK; dan
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data
dan/atau informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata RuangTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (461) : 23 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian dan dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem elektronik. Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya yang diterapkan untuk kegiatan: 1) Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; 2) pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; 3) pencatatan perubahan Data dan informasi; dan 4) alih media.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 23, BN.2021/No.712, https://jdih.atrbpn.go.id: 36 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN.2020/No. 349, peraturan.go.id: 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.20223 (871)/21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan menindaklanjuti Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat